Sejumlah RS Lakukan Tagihan Palsu ke BPJS Senilai Rp 34 Miliar

- Editor

Minggu, 28 Juli 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – LUGAS.CO | Sejumlah Rumah Sakit melakukan penagihan palsu kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan jumlah mencapai Rp 34 Miliar. Tagihan palsu berhasil terbongkar setelah lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyelidiki rumah sakit tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dari 6 rumah yang diselidiki hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Muslim Paparkan Visi Misi Dampingi Mualem di Pilkada 2024

“Modus yang dilakukan pihak rumah sakit memanipulasi diagnosis dan menambah jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak,” kata Pahala Nainggolan, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu, 28 Juli 2024.

Baca juga:  Soal Lafadz Adzan Jumatan Di Istiqlal DPR Aceh Minta Kaji Ulang

Sementara tiga rumah sakit lainnya, kata Pahala, melakukan modus phantom billing atau membuat tagihan palsu dengan merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat padahal tidak ada sama sekali.

BACA JUGA: Stres Karena Game Online Seorang Penumpang Kapal Aceh Hebat 2 Lompat ke Laut

Ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing tersebut akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah, dugaan akibat kecurangan itu diduga BPJS Kesehatan merugikan capai Rp 34 miliar.

Baca juga:  JPU Hadirkan Saksi Ahli Dalam Kasus Pembunuhan Tiga Harimau

Pahala Nainggolan memastikan KPK akan melakukan langkah hukum untuk menangani masalah tersebut. Langkah itu dilakukan sekaligus memberikan efek jera kepada rumah sakit. Untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan itu pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya.

BACA JUGA: Kapolres Pidie Jaya: Dukungan Warga Sangat Krusial Dalam Mengurangi Kriminal

“Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan,” tegas Pahala Nainggolan.***

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen
Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan 8 Remaja, 1 Perempuan
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Ummah di Tuntut Hukuman Mati
Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polres Bireuen Amankan 6 Unit Mobil

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:15 WIB

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO

Senin, 30 Desember 2024 - 22:16 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:14 WIB

Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:30 WIB

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB