JAKARTA – LUGAS.CO | Sejumlah Rumah Sakit melakukan penagihan palsu kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan jumlah mencapai Rp 34 Miliar. Tagihan palsu berhasil terbongkar setelah lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyelidiki rumah sakit tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dari 6 rumah yang diselidiki hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Muslim Paparkan Visi Misi Dampingi Mualem di Pilkada 2024
“Modus yang dilakukan pihak rumah sakit memanipulasi diagnosis dan menambah jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak,” kata Pahala Nainggolan, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu, 28 Juli 2024.
Sementara tiga rumah sakit lainnya, kata Pahala, melakukan modus phantom billing atau membuat tagihan palsu dengan merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat padahal tidak ada sama sekali.
BACA JUGA: Stres Karena Game Online Seorang Penumpang Kapal Aceh Hebat 2 Lompat ke Laut
Ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing tersebut akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah, dugaan akibat kecurangan itu diduga BPJS Kesehatan merugikan capai Rp 34 miliar.
Pahala Nainggolan memastikan KPK akan melakukan langkah hukum untuk menangani masalah tersebut. Langkah itu dilakukan sekaligus memberikan efek jera kepada rumah sakit. Untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan itu pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya.
BACA JUGA: Kapolres Pidie Jaya: Dukungan Warga Sangat Krusial Dalam Mengurangi Kriminal
“Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan,” tegas Pahala Nainggolan.***