Sejumlah RS Lakukan Tagihan Palsu ke BPJS Senilai Rp 34 Miliar

- Editor

Minggu, 28 Juli 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – LUGAS.CO | Sejumlah Rumah Sakit melakukan penagihan palsu kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan jumlah mencapai Rp 34 Miliar. Tagihan palsu berhasil terbongkar setelah lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyelidiki rumah sakit tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dari 6 rumah yang diselidiki hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Muslim Paparkan Visi Misi Dampingi Mualem di Pilkada 2024

“Modus yang dilakukan pihak rumah sakit memanipulasi diagnosis dan menambah jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak,” kata Pahala Nainggolan, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu, 28 Juli 2024.

Baca juga:  Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu

Sementara tiga rumah sakit lainnya, kata Pahala, melakukan modus phantom billing atau membuat tagihan palsu dengan merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat padahal tidak ada sama sekali.

BACA JUGA: Stres Karena Game Online Seorang Penumpang Kapal Aceh Hebat 2 Lompat ke Laut

Ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing tersebut akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah, dugaan akibat kecurangan itu diduga BPJS Kesehatan merugikan capai Rp 34 miliar.

Baca juga:  Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Pahala Nainggolan memastikan KPK akan melakukan langkah hukum untuk menangani masalah tersebut. Langkah itu dilakukan sekaligus memberikan efek jera kepada rumah sakit. Untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan itu pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya.

BACA JUGA: Kapolres Pidie Jaya: Dukungan Warga Sangat Krusial Dalam Mengurangi Kriminal

“Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan,” tegas Pahala Nainggolan.***

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB