PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Seorang pemuda berinisial MR (24) harus berusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya lantaran terlibat dalam kasus pornografi. MR diduga telah menyebarkan vidio pornografi mantan pacarnya berinial UN ke media sosial.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Faisal Ahmad Pasaribu mengatakan, peristiwa penyebaran vidio tidak senonoh tersebut terjadi sekitar bulan mei 2024, dan dilaporkan ke pihak kepolisian juga pada bulan tersebut.
“Kejadian penyebaran vidio ke medsos dilakukan sekitar bulan mei, pelaku melakukannya secara berurutan total vidio yang disebar sekitar 13 vidio,” kata AKBP Faisal Ahmad Pasaribu saat konferensi pers di saung Mapolres Pidie Jaya, Senin, 22 Juli 2024.
Terus kata AKBP Faisal, vidio-vidio tersebut MR dapatkan ketika MR masih menjalin hubungan asmara dengan korban UN. Durasi vidio pornografi itu bervariasi, ada yang satu menit dan dua menit.
“Motifnya tersangka pelaku MR sakit hati karena setelah hampir dua tahun menjalani hubungan pecaran diputuskan oleh pacarnya. Untuk identitas korban kita rahasiakan karena masih status pelajar,” ungkap mantan Kepala Sub Direktorat Intel dan Keamanan (Intelkam) 2 Polda Aceh.
Sementara tersangka pelaku penyebar vidio pornografi berinisial MR (24) merupakan pemuda kecamatan peukan baro kabupaten pidie. Bersama pelaku petugas turut mengamankan dua unit handphone android beserta sim card.
“Dalam kasus ini tersangka pelaku dikenakan UU ITE, pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda satu milyar. Sementara tersangka pelaku saat ini sudah ditahan mapolres pidie jaya untuk mempertanggungjawabkan perbutanya,” demikian ungkap kapolres Pidie Jaya. |ABR.