Sebarkan Video Mantan Pacar, Pemuda diamankan Polisi

- Editor

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Seorang pemuda berinisial MR (24) harus berusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya lantaran terlibat dalam kasus pornografi. MR diduga telah menyebarkan vidio pornografi mantan pacarnya berinial UN ke media sosial.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Faisal Ahmad Pasaribu

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Faisal Ahmad Pasaribu mengatakan, peristiwa penyebaran vidio tidak senonoh tersebut terjadi sekitar bulan mei 2024, dan dilaporkan ke pihak kepolisian juga pada bulan tersebut.

“Kejadian penyebaran vidio ke medsos dilakukan sekitar bulan mei, pelaku melakukannya secara berurutan total vidio yang disebar sekitar 13 vidio,” kata AKBP Faisal Ahmad Pasaribu saat konferensi pers di saung Mapolres Pidie Jaya, Senin, 22 Juli 2024.

Baca juga:  PDAM Krueng Meureudu di geledah Kejari Pidie Jaya

Terus kata AKBP Faisal, vidio-vidio tersebut MR dapatkan ketika MR masih menjalin hubungan asmara dengan korban UN. Durasi vidio pornografi itu bervariasi, ada yang satu menit dan dua menit.

 

“Motifnya tersangka pelaku MR sakit hati karena setelah hampir dua tahun menjalani hubungan pecaran diputuskan oleh pacarnya. Untuk identitas korban kita rahasiakan karena masih status pelajar,” ungkap mantan Kepala Sub Direktorat Intel dan Keamanan (Intelkam) 2 Polda Aceh.

Baca juga:  Terkait Fee 10 M, Kosrat : Ustad Am Bek Tob lambeng lam berkaih ngom

Sementara tersangka pelaku penyebar vidio pornografi berinisial MR (24) merupakan pemuda kecamatan peukan baro kabupaten pidie. Bersama pelaku petugas turut mengamankan dua unit handphone android beserta sim card.

“Dalam kasus ini tersangka pelaku dikenakan UU ITE, pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda satu milyar. Sementara tersangka pelaku saat ini sudah ditahan mapolres pidie jaya untuk mempertanggungjawabkan perbutanya,” demikian ungkap kapolres Pidie Jaya. |ABR.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 
JPN Kejari Bireuen Turut Dampingi Pemanggilan Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang 
Kunjungi Lapas Kelas II A Banda Aceh, Komisi Xlll DPR RI Soroti Lapas Yang Over Kapasitas
Tambang Ilegal Diduga Beroperasi di Hutan Pendidikan Unmul, Gakkum Kehutanan Lakukan Penyelidikan  
Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Sabtu, 19 April 2025 - 20:35 WIB

Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025 - 12:34 WIB

Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 22:21 WIB

Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Sabtu, 12 April 2025 - 23:45 WIB

JPN Kejari Bireuen Turut Dampingi Pemanggilan Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang 

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB