LUGAS.CO, MEUREUDU – Sebanyak 1118 orang di Pidie Jaya, pindah memilih. dari jumlah itu, yang memilih pindah keluar Kabupaten sebanyak 630 orang, sementara sebanyak 488 orang lainnya mengajukan pindah memilih masuk ke 190 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten setempat.
Untuk yang melakukan pindah memilih keluar Kabupaten masing-masing nyakni, laki-laki 273 orang dan 257 orang perempuan, dari 296 TPS.
Selanjutnya, 488 orang yang mengajukan pindah memilih masuk ke 190 Tempat Pemungutan Suara di Pidie Jaya terdiri atas 266 orang laki-laki dan 222 orang perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelayanan pindah memilih sudah berakhir. Mulai tanggal 07 kemarin pemilih tidak bisa lagi mengajukan pindah memilih. alasan mereka pindah memilih beragam, ada karena pindah domisili, bekerja, sedang melanjutkan pendidikan, menjadi tahanan, rawat inap, dan lainnya,” kata Iskandar S.sos, Ketua KIP Pidie Jaya, Sabtu 10 Februari 2024.
Sambungnya, mereka yang memilih pindah keluar ini selanjutnya dimasukkan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan surat suara saat pemilihan disesuaikan asal daerah pemilih.
“Kalau dari luar Provinsi Aceh, hanya mendapatkan surat suara pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kalau masih di Provinsi Aceh, tetapi berbeda daerah pemilihannya DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka ditambah surat suara DPD RI. Begitu juga dengan surat suara DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,”ujarnya.