Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku

- Editor

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan 1,2 Kg lebih ganja kering dari seorang palaku di kawasan Gampong Blang Sukon, Cubo, Kecamatan Bandar Baru.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmi, mengatakan daun ganja kering yang sudah siap dipasarkan itu diamankan dari pelaku berinisial ZN (45), jumlah barang bukti sebanyak 195 paket.

“Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Gampong Blang Sukon,” kata Kasat Narkoba Iptu Rahmi, Senin, 19 Agustus 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas memulai melakukan penyelidikan dan pada selasa (13/8) sekitar 19.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZN (45)  yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika.

Baca juga:  Dua Pemain Judi Diamankan Polisi, Satu Masih dibawah Umur

“Saat penggeledahan awal, petugas menemukan 6 paket kecil daun ganja kering yang disembunyikan dalam kotak rokok merek velar di laci sebuah meja,” kata Iptu Rahmi.

Namun saat dilakukan penggeledahan lebih mendalam, katanya Rahmi, petugas berhasil menemukan sebanyak 50 paket kecil yang disimpan dalam toples kecil di bawah meja makan.

“Tak sampai disitu, saat dilanjutkan penggeledahan petugas kembali menemukan 139 paket lainnya yang disembunyikan dalam toples besar di belakang rumah. Total barang bukti diamankan sebanyak 195 paket dengan berat keseluruhan 1.230 gram,” ucapnya.

Terus katanya, sejak awal diinterogasi petugas terduga pelaku ZN mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja kering yang sudah siap dipasarkan itu miliknya.

Baca juga:  Terkait Dugaan Korupsi Dana SPP, Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Kecamatan Jeunieb

“Masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. Kami akan terus mengupayakan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Pidie Jaya yang bersih dari narkotika,” tegas Rahmi.

Tersangka dan barang bukti (BB) saat ini telah diamankan ke Mapolres Pidie Jaya, atas perbuatnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen
Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan 8 Remaja, 1 Perempuan
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Ummah di Tuntut Hukuman Mati
Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polres Bireuen Amankan 6 Unit Mobil

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:15 WIB

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO

Senin, 30 Desember 2024 - 22:16 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:14 WIB

Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:30 WIB

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB