Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan 1,2 Kg lebih ganja kering dari seorang palaku di kawasan Gampong Blang Sukon, Cubo, Kecamatan Bandar Baru.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmi, mengatakan daun ganja kering yang sudah siap dipasarkan itu diamankan dari pelaku berinisial ZN (45), jumlah barang bukti sebanyak 195 paket.

“Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Gampong Blang Sukon,” kata Kasat Narkoba Iptu Rahmi, Senin, 19 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas memulai melakukan penyelidikan dan pada selasa (13/8) sekitar 19.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZN (45)  yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika.

“Saat penggeledahan awal, petugas menemukan 6 paket kecil daun ganja kering yang disembunyikan dalam kotak rokok merek velar di laci sebuah meja,” kata Iptu Rahmi.

Namun saat dilakukan penggeledahan lebih mendalam, katanya Rahmi, petugas berhasil menemukan sebanyak 50 paket kecil yang disimpan dalam toples kecil di bawah meja makan.

“Tak sampai disitu, saat dilanjutkan penggeledahan petugas kembali menemukan 139 paket lainnya yang disembunyikan dalam toples besar di belakang rumah. Total barang bukti diamankan sebanyak 195 paket dengan berat keseluruhan 1.230 gram,” ucapnya.

Terus katanya, sejak awal diinterogasi petugas terduga pelaku ZN mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja kering yang sudah siap dipasarkan itu miliknya.

“Masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. Kami akan terus mengupayakan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Pidie Jaya yang bersih dari narkotika,” tegas Rahmi.

Tersangka dan barang bukti (BB) saat ini telah diamankan ke Mapolres Pidie Jaya, atas perbuatnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siapkan Berkas, Rekrutmen Pengawas Gampong Segera Dibuka
Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi
Pemkab Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Angin Kencang
7 Rumah Warga dan Satu Tempat Ibadah di Pidie Jaya Rusak Parah Akibat Angin Kencang
KIP Pidie Jaya Terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Parpol Akhir Agustus 2024
KIP Aceh Tetapkan Anggota DPRA Terpilih
KIP Pidie Jaya Tetapan 25 Nama Anggota DPRK Terpilih Hasil Pemilu 2024
Golkar Resmi Labuhkan Dukungan ke Said Mulyadi – Saiful Anwar di Pilkada Pidie Jaya

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:16

Pj Gubernur Aceh Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:37

PAN Diduga Mainkan Politik Dua Mata di Pilkada Pidie Jaya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:54

Pick Up Hantam Belakang Truk di Simpang Jembatan Layang Merdu

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:37

Kapolres Pimpin Pengamanan Pendaftaran Bupati di Pidie Jaya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:45

Omong Kosong Pj Bupati Pidie Jaya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:59

KIP Pidie Jaya Sebut Ada Dua Paslon Buka Akses Aplikasi Silon Pendaftaran Calon Bupati

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:08

Said Mulyadi – Saiful Anwar, Paslon Pertama Mendaftar ke KIP Pidie Jaya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:22

Ratusan Masa Siap Antar Said Mulyadi – Saiful Anwar Mendaftar ke KIP Pidie Jaya

Berita Terbaru

Lingkungan

Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK

Selasa, 3 Sep 2024 - 23:05