PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan 1,2 Kg lebih ganja kering dari seorang palaku di kawasan Gampong Blang Sukon, Cubo, Kecamatan Bandar Baru.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmi, mengatakan daun ganja kering yang sudah siap dipasarkan itu diamankan dari pelaku berinisial ZN (45), jumlah barang bukti sebanyak 195 paket.
“Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Gampong Blang Sukon,” kata Kasat Narkoba Iptu Rahmi, Senin, 19 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas memulai melakukan penyelidikan dan pada selasa (13/8) sekitar 19.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZN (45) yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika.
“Saat penggeledahan awal, petugas menemukan 6 paket kecil daun ganja kering yang disembunyikan dalam kotak rokok merek velar di laci sebuah meja,” kata Iptu Rahmi.
Namun saat dilakukan penggeledahan lebih mendalam, katanya Rahmi, petugas berhasil menemukan sebanyak 50 paket kecil yang disimpan dalam toples kecil di bawah meja makan.
“Tak sampai disitu, saat dilanjutkan penggeledahan petugas kembali menemukan 139 paket lainnya yang disembunyikan dalam toples besar di belakang rumah. Total barang bukti diamankan sebanyak 195 paket dengan berat keseluruhan 1.230 gram,” ucapnya.
Terus katanya, sejak awal diinterogasi petugas terduga pelaku ZN mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja kering yang sudah siap dipasarkan itu miliknya.
“Masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. Kami akan terus mengupayakan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Pidie Jaya yang bersih dari narkotika,” tegas Rahmi.
Tersangka dan barang bukti (BB) saat ini telah diamankan ke Mapolres Pidie Jaya, atas perbuatnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***