PIDIE – LUGAS.co | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kabupaten setempat. Lima sepeda motor (sepmor) turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat, YS (42) ditangkap pada senin (22/7) malam di Gampong Blok Sawah, Kota Sigli, sedangkan MA (33) ditangkap pada sabtu (27/7) di Gampong Bale Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana BOS di Pidie Jaya Jaksa Belum Dapat Pastikan Ada Calon Tersangka Baru
“Pelaku berinisial YS (42) warga Gampong Lamdingin, Banda Aceh dan pelaku berinisial MA (33) warga Ujong Rimba, Pidie,” kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 29 Juli 2024.
AKBP Jaka mengatakan, pelaku berinisial YS telah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, aksi curanmornya dimulai sejak senin (17/6) di Gampong Lambaro Kecamatan Glumpang Tiga, saat itu ia berhasil membawa kabur motor merk N-Max yang terparkir dengan kunci yang ditinggalkan pemiliknya.
BACA JUGA: Pj Bupati Pidie Jaya Bagikan 3.000 Lembar Bendera Merah Putih
Terus katanya, aksinya berlanjut pada sabtu (20/7) di warung nasi padang seputaran Gampong Asan Kota Sigli, YS di kesempatan itu membawa kabur sepmor merk Mio yang terparkir.
Kemudian, keesokan harinya pada minggu (21/7) YS kembali melancar aksinya, saat itu ia sedang berjalan kaki dan menemukan sepmor jenis Honda Beat sekaligus kuncinya di Capella Kota Sigli dan berhasil dibawa kabur juga.
Selanjutnya, YS melanjutkan lagi aksi curanmor pada senin (22/7), saat pelaku masih mencari mangsa yang sama dengan menggunakan sepmor Beat curiannya. Setelah melihat ada motor yang terparkir di toko bunga daerah Gampong Paloh.
BACA JUGA: Satres Narkoba Lhokseumawe Ringkus Tiga Palaku Pengedar Sabu Dengan BB 1,2 KG
“Setelah melihat ada sepeda motor terparkir di sana, pelaku langsung gerak cepat mengamankan motor yang dikendarainya, dan kembali untuk mengambil motor merk N-Max yang terparkir tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku berinisial MA (33), lanjut AKBP Jaka, yang bersangkutan mencuri sepeda motor pada Jumat (26/7) di parkiran SMA N 2 Mutiara di Gampong Masjid Guempueng Kecamatan Mutiara timur. Aksinya itu terekam CCTV dengan menggunakan jaket serta helm.
“Motor yang dicuri MA tersebut pernah menjadi miliknya, namun ia menjual motor tersebut ke salah satu dealer, kemudian dealer itu menjual kembali motor tersebut,” katanya.
“Pelaku dan lima barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pidie, dan pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan Pasal 362 KUHPidana,” pungkas AKBP Jaka Mulyana.***