Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pemain Judi

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – LUGAS.CO | Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga terlibat permainan  judi.

Ketiga pelaku diringkus di dua lokasi berbeda, dua diamankan di Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27 Juli 2024) kemarin, terkait judi kartu domino.

Sedangkan Satu orang lainnya diamankan, Minggu (28 Juli) kemarin di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terkait judi online jenis slot.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. menyampaikan, ke tiga orang yang ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40), DH (31).

Baca juga:  Darwati dan Mantan Gubernur Aceh Resmi Bercerai

“Benar, bahwa kita telah mengamankan tiga orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan kartu domino. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantass judi online maupun offline” kata Vitra Ramadani,Senin (29/07/2024).

Kata vitra,bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 4.932.000,lalu 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk,2 dan unit sepeda motor.

Sedangkan satu orang yang diamankan terkait judi slot berinisial DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp. 956.530.

Baca juga:  Peduli Palestina, Rapi Pijay Galang Dana

Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

“Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” ungkapnya.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga:  Dua Pemain Judi Diamankan Polisi, Satu Masih dibawah Umur

“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan
BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh
KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi
Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf
Insan Bumi Mandiri dan MTX Resmikan Masjid Zaenah Hadad, Harapan 40 Tahun Warga Ndewel  

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 08:57

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan

Sabtu, 9 November 2024 - 13:40

BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh

Selasa, 5 November 2024 - 23:06

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 November 2024 - 22:34

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Selasa, 5 November 2024 - 20:51

Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029

Berita Terbaru

Hukum

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Sabtu, 9 Nov 2024 - 16:11

Kesehatan

Posyandu Bunga Jeumpa Punjot Terbaik Tahun 2024

Jumat, 8 Nov 2024 - 01:56