Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pemain Judi

- Editor

Senin, 29 Juli 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – LUGAS.CO | Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga terlibat permainan  judi.

Ketiga pelaku diringkus di dua lokasi berbeda, dua diamankan di Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27 Juli 2024) kemarin, terkait judi kartu domino.

Sedangkan Satu orang lainnya diamankan, Minggu (28 Juli) kemarin di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terkait judi online jenis slot.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. menyampaikan, ke tiga orang yang ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40), DH (31).

“Benar, bahwa kita telah mengamankan tiga orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan kartu domino. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantass judi online maupun offline” kata Vitra Ramadani,Senin (29/07/2024).

Baca juga:  Having A Provocative Woman Works Only Under These Conditions

Kata vitra,bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 4.932.000,lalu 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk,2 dan unit sepeda motor.

Sedangkan satu orang yang diamankan terkait judi slot berinisial DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp. 956.530.

Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Baca juga:  Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

“Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” ungkapnya.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 
Korban Hanyut di Juli Ditemukan
Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Batu, Pelaku Ditangkap di Rumah Mertua
DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal
Kunjungi Korban Kebakaran di Arakundo, Wabup Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik
Polres Pidie Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Santri di Bandar Baru
Tim Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Santri, Sempat Kabur Ke Medan

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIB

Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 

Jumat, 25 April 2025 - 21:20 WIB

Korban Hanyut di Juli Ditemukan

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan

Senin, 21 April 2025 - 21:44 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Batu, Pelaku Ditangkap di Rumah Mertua

Jumat, 18 April 2025 - 14:59 WIB

DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB