LHOKSEUMAWE – LUGAS.CO| Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga orang terduga palaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Aceh Timur pada selasa (27/7/24).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ketiga terduga palaku tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: Hari Kedua Dibuka Partipasi Pendaftar Panwascam di Pidie Jaya Meningkat
“Tiga pelaku yang diamankan berinisial FR (38), AN (36), dan BR (43), dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat total 1.299 gram,” kata AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Minggu, 28 Juli 2024.
Penangkapan bermula, kata AKP Wijaya, dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindak lanjuti laporan itu petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat mengetahui jejak para tersangka FR dan AN berada di sebuah pondok di Desa Keude Peureulak sedang melakukan transaksi tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
BACA JUGA: Langgar Syariat Islam Tujuh Penjudi dan Dua Penzina di Pidie Dicambuk
“Bersama tersangka petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR,” tambahnya.
Terus katanya, dari hasil interogasi terhadap tersangka FR dan AN, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BR untuk dijual.
“Berdasarkan pengakuan itu tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR di sekitar Desa Keude Peureulak. Sementara BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF (DPO), yang berada di Malaysia,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kajagung Tangkap Anggota DPR RI Ujang Iskandar Terkait Kasus Korupsi
Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. “Terhadap ketiga para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Wijaya.***