Satres Narkoba Lhokseumawe Ringkus Tiga Palaku Pengedar Sabu Dengan BB 1,2 KG

- Editor

Senin, 29 Juli 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – LUGAS.CO| Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga orang terduga palaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Aceh Timur pada selasa (27/7/24).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ketiga terduga palaku tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA: Hari Kedua Dibuka Partipasi Pendaftar Panwascam di Pidie Jaya Meningkat

“Tiga pelaku yang diamankan berinisial FR (38), AN (36), dan BR (43), dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat total 1.299 gram,” kata AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Minggu, 28 Juli 2024.

Baca juga:  PKK Aceh Bina Gampong Gammawar di Pidie Jaya

Penangkapan bermula, kata AKP Wijaya, dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindak lanjuti laporan itu petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat mengetahui jejak para tersangka FR dan AN berada di sebuah pondok di Desa Keude Peureulak sedang melakukan transaksi tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

BACA JUGA: Langgar Syariat Islam Tujuh Penjudi dan Dua Penzina di Pidie Dicambuk

“Bersama tersangka petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR,” tambahnya.

Terus katanya, dari hasil interogasi terhadap tersangka FR dan AN, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BR untuk dijual.

Baca juga:  Nyamar Jadi Pembeli Sabu, Pemuda di Bener Meriah Dibekuk Polisi

“Berdasarkan pengakuan itu tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR di sekitar Desa Keude Peureulak. Sementara BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF (DPO), yang berada di Malaysia,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kajagung Tangkap Anggota DPR RI Ujang Iskandar Terkait Kasus Korupsi

Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. “Terhadap ketiga para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Wijaya.***

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 
Korban Hanyut di Juli Ditemukan
Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan
DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal
Kunjungi Korban Kebakaran di Arakundo, Wabup Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik
Jembatan Darurat di Pedalaman Peudada Rampung Dikerjakan
Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong
Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIB

Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 

Jumat, 25 April 2025 - 21:20 WIB

Korban Hanyut di Juli Ditemukan

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan

Jumat, 18 April 2025 - 14:59 WIB

DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal

Rabu, 16 April 2025 - 13:24 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran di Arakundo, Wabup Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB