SIGLI – Lugas.co | Satuan Lalu Lalu Lintas (satlantas) Polres Pidie membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, SH kepada Lugas.co, Senin, 7 November 2022 pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek.
“Pemohon sim diwajibkan mengikuti tes supaya mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” ujar Iptu Mahruzar Hariadi.
Langkah tersebut dilakukan merupakan wujud pelayanan polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan tersebut bukan hanya bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan mengikuti bimbel.
“Waktu pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 s/d 15.00 bertempat di kantor SATPAS Polres Pidie,” jelasnya.
Program bimbel, lanjut dia, akan memudahkan bagi pemohon SIM dalam mengikuti ujian, baik yang belum pernah maupun yang sudah pernah tapi tidak lulus ujian.
Lebih lanjut Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Pidie dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama,” Iptu Mahruzar Hariadi. [Rizhauddin]