Satalantas Polres Bireuen Musnahkan lima puluhan Knalpot Brong

- Editor

Kamis, 8 Februari 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.COM – BIREUEN | Satuan lalulintas Polres Bireuen lakukan pemusnahan lima puluhan Knalpot brong (Knalpot tidak standar) yang berhasil diamankan dari sejumlah razia penertiban knalpot tidak standart dan yang sudah meresahkan masyarakat.

Puluhan knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin potong besi yang disaksikan Kapolres Bireuen Bireuen Dandim 0111/ Bireuen dan unsur forkompimda dihalaman Mapolres Bireuen pada Kamis (8/2).

Kapolres Bireuen AKBPJatmiko SH MH., melalui Kasat Lantas Polres Bireuen IPTU Mulyadi,SH MH.,mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Tidak standar) yang berhasil diamankan selama melakukan razia.

Baca juga:  JPU Hadirkan Saksi Ahli Dalam Kasus Pembunuhan Tiga Harimau

” Hari ini kami melakukan pemusnahan 50 unit Knalpot yang sesuai spesifikasi teknis ,” Sebut IPTU Mulyadi.

Iptu Mulyadi menambahkan tujuan pemusnahan sejumlah knalpot yang tidak standar untuk mencegah pelanggaran lalulintas yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas (laka lantas).

Selain itu, Kata IPTU Mulyadi, pemusnahan knalpot tidak standart untuk terciptanya situasi keaman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terlebih menjelang pemilu tahun 2024.

Baca juga:  Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan 8 Remaja, 1 Perempuan

IPTU Mulyadi, menghimbau kepada seluruh
pengendara untuk tertib dalam berlalulintas dan mematuhi rambu – rambu lalulintas dengan mengecek kenderaan sebelum digunakan, menggunakan sealt belt (Sabuk pengaman) dan menggunakan helm depan belakang dan tidak berbocengan lebih dari dua orang untuk pengen dara sepeda motor untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. [RH]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Berita Terbaru