Resmi Dihapus Mulai 2023, Bakal Ada Tsunami PHK Honorer?

- Editor

Jumat, 21 Januari 2022 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/1/2022).

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji,” kata Tjahjo.

Baca juga:  Dipecat DMI karena Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Diminta Mundur dari Plt Ketua YPIC

Pemerintah, ditegaskan Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di tiap instansi pemerintahan.

Tjahjo menuturkan, saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40% seiring dengan transformasi digital yang digencarkan pemerintah.

“Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan,” kata Tjahjo.

Rekrutmen tenaga honorer, terutama di pemerintah daerah sendiri memang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah.

Baca juga:  Terkait Deportasi UAS, Ormas PA 212 Ancam Geruduk Kedubes Singapura

Padahal, dalam aturan sudah jelas ada larangan rekrutmen tenaga honorer.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005, dan Pasal 96 PP 49/2018.

Tjahjo menegaskan instansi pemerintah akan diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 mendatang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” katanya.

“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkas Tjahjo. (CNBC Indonesia)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni
ICJL Nilai Kebijakan Pemerintah Mengarah Ke Bunuh Diri Ekologi
Pandangan pakar UGM kenapa pemanfaatan geothermal masih rendah di Indonesia
Jimly Assiddiqie: Indonesia Bentuknya Republik tapi Kelakuannya Kerajaan
Airlangga Dikabarkan Mundur Dari Ketum Golkar
Hindari Akses Judi Online, Kemenkominfo Blokir VPN Gratis
BPK RI: Laporan Keuangan Polri 2023 Tak Terbebas Dari Kesalahan
Jumlah Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:58 WIB

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:32 WIB

Pandangan pakar UGM kenapa pemanfaatan geothermal masih rendah di Indonesia

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:33 WIB

Jimly Assiddiqie: Indonesia Bentuknya Republik tapi Kelakuannya Kerajaan

Minggu, 11 Agustus 2024 - 13:30 WIB

Airlangga Dikabarkan Mundur Dari Ketum Golkar

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 01:26 WIB

Hindari Akses Judi Online, Kemenkominfo Blokir VPN Gratis

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB