PIDIE – LUGAS.CO | Sebanyak 121 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Arip Hardian mengatakan pemeberian remisi itu mengacu pada PP 99 Tahun 2012 dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.05.04-1184 tanggal 21 Juni 2024 perihal pemberian remisi umum kepada narapidana saat 17 Agustus Tahun 2024.
“Pemeberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan positif selama berada di rumah tahanan (rutan),” kata Kepala LP Kelas IIB Kota Bakti, Arip Hardian, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Terus katanya, total narapidana di LP Kelas IIB Kota Bakti yang mendapatkan remisi umum sebanyak 121 narapidana. Besaran remisi yang didapatkan setiap narapidana itu bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Remisi 1 bulan sebanyak 40 narapidana, 2 bulan sebanyak 31 narapidana, 3 bulan sebanyak 18 narapidana, 4 bulan sebanyak 19 narapidana, 5 bulan sebanyak 8 narapidana, dan 6 bulan sebanyak 5 narapidana,” demikian dirinci Arip Hardian.***