Banda Aceh – LUGAS.CO | Ratusan narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh mendapatkan remisi, Jumat (28/3).
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Sigit Budiman, menyampaikan napi yang mendapat remisi berjumlah 411 orang, satu orang diantaranya menerima Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas.
“Sebanyak 410 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) I dengan pengurangan masa tahanan, dan pengurangannya bervariasi,” jelas Edi.
Napi, rinci dia, yang mendapat RK I yaitu, 4 orang dikurang masa tahanan 15 hari,190 orang dikurang satu bulan, 157 orang dikurang satu bulan 15 hari, dan 59 napi di kurang masa tahanan dua bulan.
Remisi khusus kepada 411 narapidana dalam rangka perayaan hari raya keagamaan.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif. Karena remisinya diberikan pada hari raya, maka narapidana yang menerima RK II akan dibebaskan tepat pada hari tersebut,” ujar Edi Sigit Budiman.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan yang telah disediakan. [Mis]