PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pidie Jaya tahun anggaran 2025 terjun bebas. pada tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp 928 miliar lebih, kini sebesar Rp 642 Miliar.
Jumlah itu diketahui setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat pada pembukaan sidang paripurna tentang penyampaian perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan penyampaian KUA-PPAS, Selasa, 30 Juli 2024.
BACA JUGA: Pemkab Pidie Jaya Usulkan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 Rp Rp942,3 Miliar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Bahrom Bakti, Pj Sekda Pidie Jaya, anggaran dari jumlah tahun sebelumnya mengalami penurunan sebesar Rp 286 miliar.
Dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, dikatakannya, telah sejalan dengan peraturan Bupati Pidie Jaya nomor 7 tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah kabupaten (RKPK) Pidie Jaya tahun 2025.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana BOS di Pidie Jaya Jaksa Belum Dapat Pastikan Ada Calon Tersangka Baru
“Proses penyusunan kedua rancangan tersebut, pemerintah Pidie Jaya telah memperhatikan berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat seperti, permasalahan sosial, ketersedian lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur,” ujar Bahrom.
Pendapatan Daerah Pidie Jaya tahun anggaran 2025 dalam rancangan KUA-PPAS sebersar Rp642 miliar tersebut, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 136 miliar, pendapatan tranfer sebesar Rp 493 miliar, dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp 12 miliar.
BACA JUGA: Pj Bupati Pidie Jaya Bagikan 3.000 Lembar Bendera Merah Putih
“Rencana pendapat tersebut tidak termasuk sumber dana alikasi khusus fisik maupun non fisik, insentif fiskal, dana desa serta hibah atua bantuan keuangan dari pemerintaj pusat,” paparnya.
Kemudian, katanya, kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp641 miliar dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah dan PDAM Tirta Krueng Meureudu sebesar Rp1,1 Miliar.***