PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

- Editor

Minggu, 26 Januari 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikhsan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie Jaya.

Ikhsan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie Jaya.

LUGAS.CO, PIDIE JAYA | Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh seorang keuchik Gampong Cot Sutui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sangat tidak bisa di terima. Karena kekerasan terhadap wartawan dengan dalih apapun adalah mengakang hak publik untuk mendapat informasi.

Dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar tanpa ada tendisius di dalamnya adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, tindakan bar-bar yang dilakukan oleh Keuchik Cot Sutui terhadap wartawan atas nama Ismail M Adam adalah tidakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

Baca juga:  APBK Perubahan Tahun 2024 Pidie Jaya Disahkan Rp944 Miliar

Apalagi, Ismail M. Adam alis Ismed adalah wartawan yang sudah berkompentensi yang diakui oleh Dewan Pers sudah sepatutnya memdapat pembelaan dan dilindungi oleh undang-undang yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dan upaya kekerasan terhadap Ismail oleh Keuchik tersebut adalah berkaitan dengan tugas jurnalistiknya yaitu meliput dan memberitakan hasil liputannya di media massa.

“Tindakan kekekarsan terhadap wartawan ini tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras tindakan-tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan. Ini contoh buruk terhadap kerja-kerja jurnalistik,” Kata Ikhsan, Ketua PWI Pidie Jaya, Minggu 26 Januari 2025.

Baca juga:  Sidang Tuntutan Kasus Sabu-sabu 106 Kg di Pijay Ditunda

Untuk diketahui, kekerasan yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Cot Seutui terhadap Ismail, diduga atas pemberitaan terhadap Pusat Kesehatan Desa (PUSKESDES) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Gampong tersebut yang sudah di tumbuhi semak belukar dan terkesan kumuh. [Rizha]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan
Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:26 WIB

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Berita Terbaru