LUGAS.CO, PIDIE JAYA | Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh seorang keuchik Gampong Cot Sutui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sangat tidak bisa di terima. Karena kekerasan terhadap wartawan dengan dalih apapun adalah mengakang hak publik untuk mendapat informasi.
Dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar tanpa ada tendisius di dalamnya adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, tindakan bar-bar yang dilakukan oleh Keuchik Cot Sutui terhadap wartawan atas nama Ismail M Adam adalah tidakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
Apalagi, Ismail M. Adam alis Ismed adalah wartawan yang sudah berkompentensi yang diakui oleh Dewan Pers sudah sepatutnya memdapat pembelaan dan dilindungi oleh undang-undang yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dan upaya kekerasan terhadap Ismail oleh Keuchik tersebut adalah berkaitan dengan tugas jurnalistiknya yaitu meliput dan memberitakan hasil liputannya di media massa.
“Tindakan kekekarsan terhadap wartawan ini tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras tindakan-tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan. Ini contoh buruk terhadap kerja-kerja jurnalistik,” Kata Ikhsan, Ketua PWI Pidie Jaya, Minggu 26 Januari 2025.
Untuk diketahui, kekerasan yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Cot Seutui terhadap Ismail, diduga atas pemberitaan terhadap Pusat Kesehatan Desa (PUSKESDES) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Gampong tersebut yang sudah di tumbuhi semak belukar dan terkesan kumuh. [Rizha]