PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Bersikap Rasis, Cawabup Hasan Basri Diduga Terbukti Lakukan Pidana Pemilu. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya telah menyerahkan perkara dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Hasan Basri terhadap warga Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hasil pemeriksaan dan Klarifikasi dan dilanjutkan dalam pleno Panwaslih Pidie Jaya, Hasan Basri diduga telah melakukan tindak pidana Pemilihan berupa larangan pengunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat berkampanye.
Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Darwis, mengatakan usai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas laporan tersebut, Hasan Basri diduga telah melakukan tindak pidana Pemilihan.
“Hasil klarifikasi Hasan Basri diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu (larangan kampanye SARA),” kata Ketua Panwaslih, Sabtu 16 November 2024, kemarin.
Kemudian perkara dugaan pidana Pemilu larangan kampanye itupun telah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini sudah kita serahkan ke Gakkumdu,” ungkapnya.
Diketahui, Hasan Basri memberikan keterangan kepada Panwaslih setempat pada Senin 11 November 2024 setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Adalah T Yusrizal, Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, waktu itu yang melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Hasan Basri atas kampanye rasis. Hasan mengakui bahwa pernyataan rasis dengan menghina masyarakat Cubo segai warga kolot itu adalah pernyataannya sendiri.
Sementara yang buat video menyebarkan ke berbagai platfom media sosial bukanlah dirinya.
“Dia (Hasan Basri). mengakui penyataan itu (mengina masyarakat Cubo) pernyataan dirinya sedangkan yang buat video buka dirinya,” kata T Yusrizal, Senin 11 November 2024 beberapa hari lalu.***