BANDA ACEH – LUGAS.CO | Perusahaan transportasi PT. Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) melakukan penandatanganan MoU Dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, di Mapolda setempat, Senin 30 Desember 2023.
Penanda Tanganan Nota Kesepahaman tersebut bertujuan pelaksanaan Kamtibmas di lingkungan masyarakat, sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Keppres No. 63 Tahun 2004 Tentang Objek Vital Nasional, yaitu kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH MM, melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H Agus Sarjito, menyampaikan bahwa pelaksanaan penanda Tanganan Nota Kesepahaman/MoU dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas & fungsi kepolisian dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Kita Mendukung penuh kegiatan/operasional yang dilakukan oleh PT. JRG selama ini dalam melaksanakan pelayanan/jasa angkutan umum di wilayah hukum Polda Aceh,” kata Karo Ops Polda Aceh.
Sementara, Komisaris PT. JRG Faisal Faried juga menyampaikan ucapan terima kasih atas terjadinya MoU ini serta dukungan dari Polda Aceh.
“Semoga kemitraan ini memberikan dampak positif bagi dunia usaha angkutan umum di Aceh dan kami mampu menjadi PO yang nomor satu,”ujarnya
Kata Faisal lagi, selama ini JRG mampu menjadi angkutan yg mempunyai citra yg bagus, Kepuasan pelanggan menjadi prioritas kami.
“Insyaallah kami akan terus meningkatkan pelayanan yang terbaik, mohon dukungannya dari semua pihak,” Ujar Faisal Faried. (Red)