Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asiah (63) tersangka dalam kasus penipuan. Dok, Satreskrim Polres Pidie

Asiah (63) tersangka dalam kasus penipuan. Dok, Satreskrim Polres Pidie

PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Pada tahun 2017, Asiah (63), Bekas kepala Satpol PP Pidie Jaya, dijatuhi hukuman penjara selama 3,6 tahun dalam kasus penipuan terhadap tiga rekanan. kini, ia kembali berurusan dengan polisi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Pada kasus kedua ini, perempuan yang sudah menanjak usia sepuh itu menipu korban dengan modus menggadaikan mobil jenis Avanza keluaran 2022 kepada korban senilai Rp145 juta.

Baca juga:  Banggar DPRK Pijay, Menuding PLN Tidak Transparan Terkait Pajak PJU

Saat itu korban tidak mengetahui bahwa Asiah telah mengelabuinya, karena terlapor telah menjaminkan kredit BPKB mobil tersebut ke pihak Leasing.

“Terlapor mengadaikan mobilnya kepada korban, BPKB mobil sudah duluan dileasingkan oleh terlapor, kemudian macet angsuran dan mobil di tarik ditangan korban, sehingga korban merasa dirugikan,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, Rabu 30 April 2025.

Baca juga:  Pemerintah Aceh Dukung Komitmen KLHK Konsen Isu Pengendalian Perubahan Iklim

Merasa ditipu oleh Asiah, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Setelah dilakukan serangkaian proses pengembangan baik penyelidikan dan penyidikan, kini bekas Kepala Satpol PP Pidie Jaya itu sudah ditahan di Mapolres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru

Politik

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:13 WIB

Dahlan, Bekas Kadishub Pidie Jaya, kini menjabat Kadisperindagkop. Dok, Ist

Hukum

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB