PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Pada tahun 2017, Asiah (63), Bekas kepala Satpol PP Pidie Jaya, dijatuhi hukuman penjara selama 3,6 tahun dalam kasus penipuan terhadap tiga rekanan. kini, ia kembali berurusan dengan polisi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pada kasus kedua ini, perempuan yang sudah menanjak usia sepuh itu menipu korban dengan modus menggadaikan mobil jenis Avanza keluaran 2022 kepada korban senilai Rp145 juta.
Saat itu korban tidak mengetahui bahwa Asiah telah mengelabuinya, karena terlapor telah menjaminkan kredit BPKB mobil tersebut ke pihak Leasing.
“Terlapor mengadaikan mobilnya kepada korban, BPKB mobil sudah duluan dileasingkan oleh terlapor, kemudian macet angsuran dan mobil di tarik ditangan korban, sehingga korban merasa dirugikan,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, Rabu 30 April 2025.
Merasa ditipu oleh Asiah, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah dilakukan serangkaian proses pengembangan baik penyelidikan dan penyidikan, kini bekas Kepala Satpol PP Pidie Jaya itu sudah ditahan di Mapolres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
Penulis : Redaksi