LHOKSEUMAWE, LUGAS.CO – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara yang terjadi pada Senin 14 April 2025, sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban pada peristiwa berdarah itu diketahui bernama Husna binti Rusman (38), warga Gampong Teupin Banja. Sementara terduga pelaku merupakan adik kandung dari suami korban berinisial FU (39) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pedagang.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 22.30 WIB di rumah mertuanya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Informasi itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., pada konfrensi pers, Senin 21 April 2025.
Ahzan mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. Ahzan menjelaskan, peristiwa itu bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang sudah bertetangga selama bertahun-tahun.
“Ketegangan memuncak ketika korban menegur pelaku dengan kalimat, ‘Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!,” kata Ahzan.
Menurut Ahzan, ucapan korban itu memicu emosi pelaku. Ahzan menambahkan, dengan pisau ditangan kanan dan batu bata ditangan kiri, pelaku menyerang korban dan menikamnya sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuh, termasuk rusuk, leher, dan punggung.
“Korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Ahzan didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe.
Setelah kejadian, sambung Ahzan, pelaku sempat menyimpan pisau di dapur, kemudian menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Informasi cepat dari warga dan kesigapan tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” sebut Ahzan.
Ahzan menambahkan, Polisi nengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, dan pakaian korban. “Polisi juga telah memeriksa dua saksi kunci,” sambung Ahzan.
Kata Ahzan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban.
“Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamana pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara,” sebut Ahzan.
Ahzan menambahkan, Polres Lhokseumawe akan terus mendalami kasus itu dengan melakukan rekontruksi, gelar perkara, dan mengirimkan berkas serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Saya mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat,” pungkas Ahzan. [] (mktr)