BIREUEN, LUGAS.CO – Kepolisian Resor Bireuen melalui tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap seorang diduga pengedar Nartotika jenis Sabu-Sabu, pada Kamis 9 Januari 2025.
Polisi menangkap pelaku berinisial Z (30), warga Kecamatan Juli, Bireuen. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti seberat 5,01 Gram. Sementara satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan pengakuan Z, barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan dalam DPO,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang dikutip media ini, pada Jum’at (10/1).
AKP Yasir menyebutkan, pelaku saat ini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung upaya pembrantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” tutur AKP Yasir.
AKP Yasir menambahkan, upaya pembrantasan Narkoba menjadi tanggungjawab semua.
“Tindakan hukum yang kami lakukan akan memberikan efek jera kepada pelaku pengedar dan pengguna narkoba,” sebut AKP Yasir.***
Penulis : Abdul Halim