BIREUEN – LUGAS.CO | Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus meninggalnya Siti Alia Humaira (21) warga Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang kurang dari 1×24 jam, Jum’at, 2 Agustus 2024.
Dihimpun lugas.co, meninggalnya gadis berumur 21 thaun tersebut pertama kali diketahui oleh ibu kandungnya pada kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu ibu korban bernama Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya korban untuk shalat Zhuhur.
Namum saat itu, ibu korban melihat anak gadisnya itu sudah tidak bernyawa lagi dengan kondisi leher korban terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidungnya juga mengeluarkan darah.
Karena peristiwa kematian anaknya itu terdapat kejanggalan, kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi setempat.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko melakui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah saat dikonfirmasi lugas.co mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pembunuh Siti Alia dalam kurun waktu 24 jam.
“Iya betul, kita berhasil mengungkap kasus kematian satu warga geudong alue kecamatan Kota Juang,” kata Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, Jum’at, 2 Agustus 2024.
Terus katanya, AKP Adimas Firmansyah, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti dan keterangan dari para saksi kasus tersebut diduga murni kasus pembunuhan.
“Dari petunjuk tersebut mengarahkan ke satu nama berinisial RJ (35) pelaku yang menyebabkan tewasnya Siti Alia, RJ tercatat sebagai warga Meuse Kuta Blang,” ujarnya.
Lanjutnya, RJ diamankan petugas pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wib di Desa Meuse Kecamatan Kuta Blang, saat dilakukan penanggkapan pelaku sempat melawan dan mencuba melarikan diri.
“Pelaku dan barang Bukti saat ini telah diamankan petugas ke Mapolres Bireuen, untuk motifnya nanti kita kabarkan kembali,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Putra Geumpang Pidie Tantang AJ Motor Bireuen di Final Bola Piala Kapolres Pidie Jaya Cup ke III