BIREUEN, LUGAS.CO – Kepolisian Resor Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus komplotan yang melakukan penganiayaan, pengancaman dan percobaan penculikan dengan menggunakan senjata api terhadap warga Kecamatan Peudada, Bireuen beberapa waktu lalu.
“Tim Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres Bireuen berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu, karena masalah utang piutang,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, SH., MH saat konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu 26 Oktober 2024 di Gazebo Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK- 56 beserta satu buah magazine dan 9 butir amunisi aktif serta barang bukti pendukung lainya.
“Kronologis pengancaman terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban inisial M di Kecamatan Peudada dan pelaku melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api dan sempat mengeluarkan tembakan sebanyak empat kali pada Kamis 25 Juli 2024,” kata Kapolres AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya memerintahkan Satreskrim bersama Satintelkam dibantu Polsek Peudada untuk melakukan pendalaman dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan memeriksa saksi-saksi.
“Dari olah TKP, tim berhasil mendapatkan empat buah selongsong amunisi,” tambah Kapolres AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, Tim Satreskrim bersama Satintelkam melakukan pengejaran dan berhasil menangkap sejumlah tersangka di luar Kabupaten Bireuen dan di luar Provinsi Aceh.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah STrK SIK M.Si menambahkan, pihaknya bersama Satintelkam Polres Bireuen berhasil mengamankan beberapa pelaku tindak pidana penganiayaan pengancaman dengan senjata api dan percobaan penculikan terhadap korban M di Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Peudada.
“Masih terdapat beberapa pelaku yang identitasnya disembunyikan masih dalam pengejaran polisi,” sebut AKP Adimas Firmansyah.
AKP Adimas Firmansyah merincikan, Tim berhasil menangkap 2 orang tersangka masing-masing inisal HB (32) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan RM (26) warga Kecamatan Muara Batu pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 17 : 00 di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.
“Pada Rabu 7 Oktober, Tim terus melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi salah satu tersangka JH ( 35 ) warga Bandar Dua Pidie jaya sedang berada di Provinsi Riau hendak melarikan diri ke Malaysia dan tim meminta bantuan dari Polsek Rupat Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penangkapan,” tambah AKP Adimas Firmansyah.
Setelah penangkapan itu, sambung AKP Adimas Firmansyah, pada Jum’at 9 Agustus 2024 Tim Opsnal Polres Bireuen mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah hukum Polres Aceh Utara dan Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka FD (39) warga Tanah Luas, Aceh Utara serta MY (42) dan A (45) warga Langkahan Aceh Utara.
“Yang terakhir kita tangkap pada 28 Agustus 2024 dengan inisial MI (35) warga Tanah Luas di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara,” kata AKP Adimas Firmansyah menjelaskan.
AKP Adimas Firmansyah menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senjata api Laras panjang jenis AK – 56 Tanpa nomor seri, 9 butir amunisi aktif, 1 unit mobil Toyota Vios warna Hitam, 1 unit Honda Beat warna biru, 1 unit Honda Beat warna merah putih, 5 buah hand phone bermacam merk dan satu lembar kain sarung untuk membungkus laras panjang.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 dan atau pasal 328 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” kata AKP Adimas Firmansyah .
AKP Adimas Firmansyah mengaku, siapapun yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Bireuen akan diburu dan tangkap serta akan diproses hukum secara profesional.
“Silahkan lari kemana saja, Kami diciptakan untuk mengejar dan menangkap pelaku kejahatan,” tegas AKP Adimas Firmansyah. ***
Editor : Abdul Halim