BIREUEN, LUGAS.CO – Tim Polres Bireuen berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penculikan yang terjadi pada, Senin 17 Maret 2025, malam di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K, didampingi Kanit Pidum, Aipda Asra Dinata, S.H, kepada wartawan, Senin 18 Maret 2025 mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku penculikan dilakukan di dua tempat terpisah.
“Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam berhasil menangkap dua orang palaku dengan inisal MR (41) dan SB (30) di Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam pada Selasa 18 Maret 2025, pagi,” sebut Jeffryandi.
Kata Jeffryandi, berdasarkan keterangan dua orang pelaku yang berhasil diamankan, tim melakukan pengejaran terhap pelaku lainnya, dan berhasil menangkap satu orang pelaku lainnya berinisial MS (33) di Desa Cot Laga Sawa, Kecamatan Kuala.
“Berdasarkan keterangan tiga pelaku yang ditangkap, mereka merupakan suruhan seseorang berinisial I (40), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada dan telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO),” sebut Jeffryandi.
Jeffryandi menambahakan, korban penculikan Anwar (60), warga Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada, berhasil diselamatkan.
Jeffryandi menambahkan, penangkapan dan pengungkapan kasus penculikan tersebut berawal dari laporan dari keluarga korban.
“Korban Anwar (60) diculik pada saat berada di warung keripik yang terletak dijalan lintas Medan – Banda Aceh, pada Senin malam oleh empat orang pelaku,” sebut Jeffryandi.
Kata Jeffryandi, berdasarkan keterangan saksi, korban dihampiri oleh empat orang pelaku dan memaksa korban masuk kedalam mobil.
“Korban sempat melawan, namun berhasil dibawa juga oleh pelaku dengan menggunakan mobil minibus jenis Xenia kearah Banda Aceh,” terang Jeffryandi.
Jeffryandi menambahkan, setelah menerima laporan, petugas langsung menuju kelokasi kejadian, guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dilapangan, kasus ini berhasil kita ungkap dan menangkap pelaku serta menyelamatan korban,” ucap Jeffryandi.
Jeffryandi menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. [] (ril)