Polres Bireuen Bekuk 11 Pengedar Narkoba Selama Operasi Antik Seulawah 2024

- Editor

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.CO – BIREUEN | Polres Bireuen berhasil mebekuk sebanyak sebelas pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan ganja selama operasi antik Seulawah 2024 yang dimulai dari  tanggal 22 Februari – 12 Maret 2024 yang menjadi target operasi (TO) terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra,S.T.K, S.I.K pada Konferens Pers yang digelar Senin (18/3) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkapkan sebelas kasus narkoba selama operasi antik 2024 dan berhasil menyita barang bukti 51,84 gram Sabu – sabu serta 22.50 gram ganja kering.

Baca juga:  Polres Langsa Blender Sabu dan Bakar Ganja

“Kami dari polres Bireuen berhasil mengungkapkan sebelas kasus narkoba selama operasi antik Seulawah 2024 melebih dari yang telah ditargetkan Polda Aceh untuk mengungkapkan lima kasus narkoba di wilayah hukum polres Bireuen,” kata AKP Fauzan Zikra.

AKP Fauzan Zikra menambahkan, dari sebelas kasus narkoba yang berhasil diungkap polres Bireuen sepuluh kasus narkoba jenis Sabu dan satu kasus narkoba ganja.

” Tujuh perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, empat perkara masih dalam penyidikan di Polres Bireuen,” sebut AKP Fauzan Zikra .

AKP Fauzan Zikra menambahkan, untuk sembilan barang bukti dari sembilan perkara  akan diuji labaratorium forensik (Labfor) Sumatera Utara dan dua barang bukti sudah duluan dikirim pada bulan Februari lalu.

Baca juga:  Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis

“Untuk ancaman  hukuman sesuai dengan target operasi (TO) kepada pengedar narkoba bukan untuk pengguna narkoba  disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto  pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup minimal enam tahun penjara,” sebut AKP Fauzan.

AKP Fauzan Zikra menambahkan, penyalah gunaan narkoba sangat berbahaya, karena narkoba merupakan induk dari kejahatan-kejahatan lainya.

“Banyak contoh kasus setelah mengkonsumsi narkoba kemudian melakukan kejahatan lainya,” tutup AKP Fauzan Zikra.

Penulis : Rahmad Maulida

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Batu, Pelaku Ditangkap di Rumah Mertua
Polres Pidie Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Santri di Bandar Baru
Tim Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Santri, Sempat Kabur Ke Medan
Ini Pengakuan Oknum TNI DI, Tersangka Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Kepada Haji Uma
Aniaya Seorang Warga Hingga Meninggal, Tim Polres Aceh Taming Tangkap Dua Pelaku
Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku Penculikan, 1 DPO
Sempat Dikabarkan Hilang, Agen Mobil Asal Sawang Diduga Ditembak Oknum TNI AL
Eks Dirut BJB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:44 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Batu, Pelaku Ditangkap di Rumah Mertua

Senin, 14 April 2025 - 22:45 WIB

Polres Pidie Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Santri di Bandar Baru

Senin, 14 April 2025 - 16:30 WIB

Tim Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Santri, Sempat Kabur Ke Medan

Sabtu, 12 April 2025 - 17:03 WIB

Ini Pengakuan Oknum TNI DI, Tersangka Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Kepada Haji Uma

Sabtu, 5 April 2025 - 17:09 WIB

Aniaya Seorang Warga Hingga Meninggal, Tim Polres Aceh Taming Tangkap Dua Pelaku

Berita Terbaru