LUGAS.CO – BIREUEN | Polres Bireuen berhasil mebekuk sebanyak sebelas pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan ganja selama operasi antik Seulawah 2024 yang dimulai dari tanggal 22 Februari – 12 Maret 2024 yang menjadi target operasi (TO) terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra,S.T.K, S.I.K pada Konferens Pers yang digelar Senin (18/3) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkapkan sebelas kasus narkoba selama operasi antik 2024 dan berhasil menyita barang bukti 51,84 gram Sabu – sabu serta 22.50 gram ganja kering.
“Kami dari polres Bireuen berhasil mengungkapkan sebelas kasus narkoba selama operasi antik Seulawah 2024 melebih dari yang telah ditargetkan Polda Aceh untuk mengungkapkan lima kasus narkoba di wilayah hukum polres Bireuen,” kata AKP Fauzan Zikra.
AKP Fauzan Zikra menambahkan, dari sebelas kasus narkoba yang berhasil diungkap polres Bireuen sepuluh kasus narkoba jenis Sabu dan satu kasus narkoba ganja.
” Tujuh perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, empat perkara masih dalam penyidikan di Polres Bireuen,” sebut AKP Fauzan Zikra .
AKP Fauzan Zikra menambahkan, untuk sembilan barang bukti dari sembilan perkara akan diuji labaratorium forensik (Labfor) Sumatera Utara dan dua barang bukti sudah duluan dikirim pada bulan Februari lalu.
“Untuk ancaman hukuman sesuai dengan target operasi (TO) kepada pengedar narkoba bukan untuk pengguna narkoba disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup minimal enam tahun penjara,” sebut AKP Fauzan.
AKP Fauzan Zikra menambahkan, penyalah gunaan narkoba sangat berbahaya, karena narkoba merupakan induk dari kejahatan-kejahatan lainya.
“Banyak contoh kasus setelah mengkonsumsi narkoba kemudian melakukan kejahatan lainya,” tutup AKP Fauzan Zikra.
Penulis : Rahmad Maulida