Polres Bireuen Bekuk 11 Pengedar Narkoba Selama Operasi Antik Seulawah 2024

- Editor

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.CO – BIREUEN | Polres Bireuen berhasil mebekuk sebanyak sebelas pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan ganja selama operasi antik Seulawah 2024 yang dimulai dari  tanggal 22 Februari – 12 Maret 2024 yang menjadi target operasi (TO) terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra,S.T.K, S.I.K pada Konferens Pers yang digelar Senin (18/3) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkapkan sebelas kasus narkoba selama operasi antik 2024 dan berhasil menyita barang bukti 51,84 gram Sabu – sabu serta 22.50 gram ganja kering.

Baca juga:  Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Remaja diamankan Polisi

“Kami dari polres Bireuen berhasil mengungkapkan sebelas kasus narkoba selama operasi antik Seulawah 2024 melebih dari yang telah ditargetkan Polda Aceh untuk mengungkapkan lima kasus narkoba di wilayah hukum polres Bireuen,” kata AKP Fauzan Zikra.

AKP Fauzan Zikra menambahkan, dari sebelas kasus narkoba yang berhasil diungkap polres Bireuen sepuluh kasus narkoba jenis Sabu dan satu kasus narkoba ganja.

” Tujuh perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, empat perkara masih dalam penyidikan di Polres Bireuen,” sebut AKP Fauzan Zikra .

AKP Fauzan Zikra menambahkan, untuk sembilan barang bukti dari sembilan perkara  akan diuji labaratorium forensik (Labfor) Sumatera Utara dan dua barang bukti sudah duluan dikirim pada bulan Februari lalu.

Baca juga:  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Pidie Jaya

“Untuk ancaman  hukuman sesuai dengan target operasi (TO) kepada pengedar narkoba bukan untuk pengguna narkoba  disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto  pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup minimal enam tahun penjara,” sebut AKP Fauzan.

AKP Fauzan Zikra menambahkan, penyalah gunaan narkoba sangat berbahaya, karena narkoba merupakan induk dari kejahatan-kejahatan lainya.

“Banyak contoh kasus setelah mengkonsumsi narkoba kemudian melakukan kejahatan lainya,” tutup AKP Fauzan Zikra.

Penulis : Rahmad Maulida

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pelaku Curanmor,  1 Orang Anak Dibawah Umur
Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Remaja diamankan Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pengancaman Warga Peudada, Satu Pucuk AK – 56 Diamankan
Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir
Ini Motif Pembunuhan Gadis Kota Juang
Polres Bireuen Tangkap Pembunuh Gadis Kota Juang
Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pemain Judi
Lakukan Perusakan dan Pengancaman dengan Sajam, 3 Remaja Diamankan Polres Bireuen

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:22 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pelaku Curanmor,  1 Orang Anak Dibawah Umur

Senin, 16 Desember 2024 - 12:05 WIB

Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Remaja diamankan Polisi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pengancaman Warga Peudada, Satu Pucuk AK – 56 Diamankan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Ini Motif Pembunuhan Gadis Kota Juang

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB