BIREUEN, LUGAS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 6 Kg Sabu-Sabu dan empat orang kurir.
“Satres Narkoba Polres Bireuen telah berhasil mengamankan 6 Kg Sabu-Sabu dan empat orang kurir,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, SH., MH yang dikutip Lugas.co, pada Jum’at 25 Oktober 2024.
Sebelumnya hal itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko pada konferensi pers yang berlangsung pada Kamis 24 Oktober 2024 di Gazebo Polres setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, barang bukti Sabu dan empat tersangka diamankan di tiga lokasi terpisah serta jaringan yang berbeda selama periode bulan September – Oktober 2024.
“Kita menangkap tersangka BN Bin AM (44) Warga Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara di Gampong Tingkeum Manyang Kecamatan Kuta Blang pada Senin 2 September 2024,” tambah Kapolres AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, dari tangan tersangka BN, petugas berhasil mengamankan Sabu seberat 1 Kg beserta dua unit smart phone merk Vivo.
“Kita juga menangkap dua orang tersangka NZ Bin AR (35) dan AG Bin BD (31) keduanya warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen di Masjid Matang Nibong Kecamatan Jeunieb pada Minggu 22 September,” tambah Kapolres AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, dari tangan tersangka NZ dan AR, pihaknya mengamankan 1 Kg Sabu beserta satu unit sepeda motor merk Honda NF 125 TR dan dua unit HP android merk Oppo.
“Kita menangkap tersangka MUR Bin HD (47) warga Kecamatan Samalanga, Bireuen di Gampong Meunasah kota tepatnya didepan Kantor BSI unit Jeunieb pada Rabu 9 Oktober 2024,” kata Kapolres AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, dari tangan tersangka MUR, pihaknya berhasil mengamankan 4 Kg Sabu-Sabu.
“Selain mengamankan Sabu-Sabu, petugas juga mengamankan satu unit Honda Jaz warna putih, dua HP android merk Samsung dan Oppo, satu buku tabungan Bank BSI atas nama SRL, satu surat keterangan tanah (SKT) atas nama SAL dari Kepala desa di Kecamatan Sunggal Kota Medan serta uang tunai 1 juta rupiah,” beber Kapolres AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, dari keterangan tersangka yang berhasil ditangkap, mereka mengaku berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil Sabu dari pemilik melalui perantara lainya untuk diantarkan kepada pembeli.
“Mereka sama-sama sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 – 15 juta per kilo,” ungkap Kapolres AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar.
“Sabu-sabu yang berhasil ditangkap satresnarkoba polres Bireuen itu berasal dari Negara jiran Malaysia, walaupun terdapat perbedaan pada kemasannya. Menurut asumsi kemungkinan barang yang masuk lebih banyak dari pada ini,” sebut Kapolres AKBP Jatmiko.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Jatmiko berjanji, pihaknya akan terus berusaha untuk mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi kedepan.***