ACEH UTARA, LUGAS.CO – Kepolisian Resor Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Penangkapan tersebut diakukan berdasarkan Laporan LP/B/08/1/I/2025/SPKT Polres Aceh Utara/Polda Aceh pada 6 Januari 2025.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H dalam keterangan tertulis yang dikutip media ini, pada Kamis (9/1) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AJ (22) dan AK (17), anak dibawah umur.
“AJ (22) merupakan warga Gampong Serke Blok A, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara dan AK (17) tercatat sebagai warga asal Desa Perkebunan Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur,” jelas AKP Novrizaldi.
Selain mengamankan pelaku pencurian, sambung AKP Novrizaldi, pihaknya juga mengamakan barang bukti berupa satu unit sepmor.
“Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Jenis Vixion warna merah dengan Nopol N 44 NA yang telah diubah warna dan nomor polisi,” tambah AKP Novrizaldi.
AKP Novrizaldi mengaku, kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, dimana AJ ditangkap di Desa Alue Lohob, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada Senin 6 Januari 2025 sore.
“AK ditangkap pada Selasa 7 Januari 2025 di rumah orangtuanya, tepatnya di Desa Perkebunan Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur,” pungkas Kasat Reskrim AKP Novrizaldi. ***