Polres Aceh Timur Tangkap Penggelap Bibit Umbi Porang Senilai Rp 2 Miliyar

- Editor

Senin, 5 September 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TA, Oknum Sekretaris Desa di Perlak Timur, Pelaku penggelapan bibit umbi porang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Senin 5 September 2022. (Foto: Ist)

TA, Oknum Sekretaris Desa di Perlak Timur, Pelaku penggelapan bibit umbi porang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Senin 5 September 2022. (Foto: Ist)

ACEH TIMUR – LUGAS.CO |  Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang oknum Sekretaris Desa di Pereulak Timur, karena melakukan  penggelap bibit umbi porang senilai Rp 2 miliyar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Senin 5 September 2022, mengatakan pelaku berinisial TA diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 Miliar.

Ia mengungkapkan, peristiwa ini bermula  April 2021, yang mana Irmayani Hasbi (korban) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truk.

Untuk menuju ke lokasi yang akan ditanami porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, korban menyewa dua kendaraan jenis pick up milik TA.

“Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar,”.

Setelah berselang beberapa bulan, lalu korban melihat kejanggalan, di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya, sekira bulan Januari 2022.

Baca juga:  Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Harus Berurusan dengan Polisi

“Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu. Setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam  jumlah banyak,” kata Kasatreskrim.

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan dikatakan oleh sejumlah pekerjanya, pada saat melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan malam hari.

“Dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya delapan trip yang sampai di lahan milik korban. Sedangkan yang dua trip diturunkan di lahan milik TA,” kata Kasatreskrim.

Disebutkan, para pekerja melakukan penggelapan bibit porang tersebut atas perintah TA kepada pekerja untuk menurunkan dua trip di lahan TA, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA.” Sebut Kasatreskrim.

Baca juga:  Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen Digelar Pada 18 November 2024  

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, TA tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur hingga diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dijadikan DPO pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya.

Saat ini TA sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.” kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. [Syafiratul Khaira]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM
Pangdam IM Tutup TMMD Kodim Bireuen, Minta Seluruh Fasilitas Dijaga Dengan Baik
Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton
Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen
Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan
Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka
Tugu TMMD, Simbol Kebersamaan dan Pengabdian Yang Hampir Rampung Dikerjakan
Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:08 WIB

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:29 WIB

Pangdam IM Tutup TMMD Kodim Bireuen, Minta Seluruh Fasilitas Dijaga Dengan Baik

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:04 WIB

Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:15 WIB

Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:43 WIB

Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan

Berita Terbaru