ACEH TIMUR – LUGAS.CO | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang oknum Sekretaris Desa di Pereulak Timur, karena melakukan penggelap bibit umbi porang senilai Rp 2 miliyar.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Senin 5 September 2022, mengatakan pelaku berinisial TA diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 Miliar.
Ia mengungkapkan, peristiwa ini bermula April 2021, yang mana Irmayani Hasbi (korban) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truk.
Untuk menuju ke lokasi yang akan ditanami porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, korban menyewa dua kendaraan jenis pick up milik TA.
“Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar,”.
Setelah berselang beberapa bulan, lalu korban melihat kejanggalan, di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya, sekira bulan Januari 2022.
“Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu. Setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” kata Kasatreskrim.
Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan dikatakan oleh sejumlah pekerjanya, pada saat melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan malam hari.
“Dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya delapan trip yang sampai di lahan milik korban. Sedangkan yang dua trip diturunkan di lahan milik TA,” kata Kasatreskrim.
Disebutkan, para pekerja melakukan penggelapan bibit porang tersebut atas perintah TA kepada pekerja untuk menurunkan dua trip di lahan TA, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA.” Sebut Kasatreskrim.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.
Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, TA tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur hingga diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dijadikan DPO pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya.
Saat ini TA sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.” kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. [Syafiratul Khaira]