Bireuen – Lugas.co | Aparat kepolisian Polres Bireuen berhasil mengungungkapkan penemuan mayat dalam sumur di Desa bugak Masjid, Kec. Jangka, Kab. Bireuen.
Mayat dalam sumur meupakan warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kec. Jangka, Kab. Bireuen, FR (20) dan ditemukan warga pada selasa (3/5) kemarin.
“Mayat yang ditemukan dalam salah satu sumur di kebun kosong merupakan korban pembunuhan,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja didampingi Kasat reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (5/5).
Setelah dilakukan penyilidikan, tersangka pembunuhan mengarah kepada IS (27), yang juga merupakan warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua.
Tersangka nekat menghabis nyawa korban karena dua bulan lalu korban meminjam hanphone tersangka serta menggadaikannya, dan tidak pernah mengembalikannya.
Pengakuan tersangka, korban sudah beberapa kali berjanji, tapi tidak pernah mengembalikannya sehingga korban menghabisi nyawanya.
Pembunuhan dilakukan pada Sabtu (30/4) malam, tidak jauh dari penemuan mayat tersebut. Pada malam itu sebelum dilakukan pembunuhan, korban dan tersangka membeli narkotika jenis sabu, kemudian menuju ke lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan.
“Mereka ke kebun kosong untuk konsumsi sabu, setelah itu korban main game high domino dan tersangka menonton dari arah belakang korban,” jelas AKBP Mike Hardy Wirapraja.
Tidak lama kemudian, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dipinggangnya dan langsung menggorok leher korban secara berulang.
Setelah itu, lanjut Mike Hardy, tersangka mengambil handphone dan dompet korban dan selanjutnya menyeret korban sejauh 15 meter setra memasukkannya kedalam sumur.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membakar bajunya yang sudah berlumuran darah korban.
Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepeda motor korban yang digunakan untuk menuju ke TKP. Selain itu juga diamankan Handphone, baju, jam tangan, sandal dan celana (milik korban), serta satu alat hisap sabu tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau pidana pendara seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun. | Red