Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Di Bugak Masjid

- Editor

Jumat, 6 Mei 2022 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja didampingi Kasat reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers kasus pembunuhan di Desa Jangka Masjid, Kec. Jangka, Kab. Bireuen

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja didampingi Kasat reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers kasus pembunuhan di Desa Jangka Masjid, Kec. Jangka, Kab. Bireuen

Bireuen – Lugas.co | Aparat kepolisian Polres Bireuen berhasil mengungungkapkan penemuan mayat dalam sumur di Desa bugak Masjid, Kec. Jangka, Kab. Bireuen.

Mayat dalam sumur meupakan warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kec. Jangka, Kab. Bireuen, FR (20) dan ditemukan warga pada selasa (3/5) kemarin.

“Mayat yang ditemukan dalam salah satu sumur di kebun kosong merupakan korban pembunuhan,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja didampingi Kasat reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (5/5).

Setelah dilakukan penyilidikan, tersangka pembunuhan mengarah kepada IS (27),  yang juga merupakan warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua.

Tersangka nekat menghabis nyawa korban karena dua bulan lalu korban meminjam hanphone tersangka serta menggadaikannya, dan tidak pernah mengembalikannya.

Baca juga:  Pj Sekda Bireuen : TMMD, Wujud Nyata Sinergitas Membangun Desa

Pengakuan tersangka, korban sudah beberapa kali berjanji, tapi tidak pernah mengembalikannya sehingga korban menghabisi nyawanya.

Pembunuhan dilakukan pada Sabtu (30/4) malam, tidak jauh dari penemuan mayat tersebut. Pada malam itu sebelum dilakukan pembunuhan, korban dan tersangka membeli narkotika jenis sabu, kemudian menuju ke lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan.

“Mereka ke kebun kosong untuk konsumsi sabu,  setelah itu korban main game high domino dan tersangka menonton dari arah belakang korban,” jelas AKBP Mike Hardy Wirapraja.

Tidak lama kemudian, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dipinggangnya dan langsung menggorok leher korban secara berulang.

Baca juga:  Satgas TMMD Kodim Bireuen Wujudkan Akses Air Bersih Untuk Warga Desa Lhok Ketapang

Setelah itu, lanjut Mike Hardy, tersangka mengambil handphone dan dompet korban dan selanjutnya menyeret korban sejauh 15 meter setra memasukkannya kedalam sumur.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membakar bajunya yang sudah berlumuran darah korban.

Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepeda motor korban yang digunakan untuk menuju ke TKP. Selain itu juga diamankan Handphone, baju, jam tangan, sandal dan celana (milik korban), serta satu alat hisap sabu tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau pidana pendara seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur Yang Sakit Menahun di Malaysia
KJB Lhokseumawe Salurkan 130 Paket Makanan Gratis dan Wakaf Sumur Untuk Pesantren
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Lagi, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja
Kunjungi RS Peusangan Raya, Bupati Mukhlis Dorong Percepatan Operasional
Sempat Terkendala Paspor, Korban TPPO di Laos Akhirnya Tiba di Aceh
Korban Terseret Banjir Cot Panglima Ditemukan, Tertimbun Semak-Semak

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:35 WIB

Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur Yang Sakit Menahun di Malaysia

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:58 WIB

KJB Lhokseumawe Salurkan 130 Paket Makanan Gratis dan Wakaf Sumur Untuk Pesantren

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:47 WIB

Lagi, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja

Berita Terbaru