Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Pidie Jaya

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Poto: Para tersangka dan barang bukti. Foto: dok polres pijay

Ket Poto: Para tersangka dan barang bukti. Foto: dok polres pijay

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik AZ (47) warga Kecamatan Meurah Dua yang terjadi pada sabtu 6 Juli 2024 kemarin.

Tiga tersangka pelaku tersebut yakni berinisial ML (29) dan MS (30) keduanya merupakan warga kecamatan setempat, sementara satunya lagi HS (26) tercatat sebagai warga Kabupaten Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Atmaja mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor milik AZ (47) itu terjadi pada sabtu 6 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dayah pengajian Irsyadul Ulum, Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua.

Baca juga:  Dua Pria Pijay diamankan Polisi

“Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas pada rabu 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka ML dan MS di gampong Dayah Kruet – Meurah Dua,” kata Iptu Fauzi Atmaja, Senin, 5 Agustus 2024.

Kepada petugas, lanjut Iptu Fauzi, saat di interogasi keduanya mengakui perbuatannya itu, dan mengatakan hasil curiannya telah dijual kepada HS (27) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Tersangka HS yang diduga sebagai penadah hasil curian berhasil diamankan pada kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Agen dan Lima Pemain Higgs Domino Terancam Dicambuk

Ketiga tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor merk honda dengan nomor polisi BL 2687 AG telah diamankan ke Mapolres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan persekongkolan dalam melakukan kejahatan,” demikian kata Iptu Fauzi Atmaja.***

 

BACA JUGA: Jasad Gadis Penuh Luka Ditemukan di Pinggir Jalan Kota Lhoseumawe

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum
Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 13:45 WIB

PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB