Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Pidie Jaya

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Poto: Para tersangka dan barang bukti. Foto: dok polres pijay

Ket Poto: Para tersangka dan barang bukti. Foto: dok polres pijay

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik AZ (47) warga Kecamatan Meurah Dua yang terjadi pada sabtu 6 Juli 2024 kemarin.

Tiga tersangka pelaku tersebut yakni berinisial ML (29) dan MS (30) keduanya merupakan warga kecamatan setempat, sementara satunya lagi HS (26) tercatat sebagai warga Kabupaten Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Atmaja mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor milik AZ (47) itu terjadi pada sabtu 6 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dayah pengajian Irsyadul Ulum, Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua.

Baca juga:  Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

“Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas pada rabu 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka ML dan MS di gampong Dayah Kruet – Meurah Dua,” kata Iptu Fauzi Atmaja, Senin, 5 Agustus 2024.

Kepada petugas, lanjut Iptu Fauzi, saat di interogasi keduanya mengakui perbuatannya itu, dan mengatakan hasil curiannya telah dijual kepada HS (27) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Tersangka HS yang diduga sebagai penadah hasil curian berhasil diamankan pada kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pria Aceh Viral Hina Polri dan Bendera Merah Putih

Ketiga tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor merk honda dengan nomor polisi BL 2687 AG telah diamankan ke Mapolres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan persekongkolan dalam melakukan kejahatan,” demikian kata Iptu Fauzi Atmaja.***

 

BACA JUGA: Jasad Gadis Penuh Luka Ditemukan di Pinggir Jalan Kota Lhoseumawe

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru