PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik AZ (47) warga Kecamatan Meurah Dua yang terjadi pada sabtu 6 Juli 2024 kemarin.
Tiga tersangka pelaku tersebut yakni berinisial ML (29) dan MS (30) keduanya merupakan warga kecamatan setempat, sementara satunya lagi HS (26) tercatat sebagai warga Kabupaten Bireuen.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Atmaja mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor milik AZ (47) itu terjadi pada sabtu 6 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dayah pengajian Irsyadul Ulum, Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas pada rabu 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka ML dan MS di gampong Dayah Kruet – Meurah Dua,” kata Iptu Fauzi Atmaja, Senin, 5 Agustus 2024.
Kepada petugas, lanjut Iptu Fauzi, saat di interogasi keduanya mengakui perbuatannya itu, dan mengatakan hasil curiannya telah dijual kepada HS (27) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
“Tersangka HS yang diduga sebagai penadah hasil curian berhasil diamankan pada kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,” ujarnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor merk honda dengan nomor polisi BL 2687 AG telah diamankan ke Mapolres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan persekongkolan dalam melakukan kejahatan,” demikian kata Iptu Fauzi Atmaja.***
BACA JUGA: Jasad Gadis Penuh Luka Ditemukan di Pinggir Jalan Kota Lhoseumawe