Polisi Tangkap Pria Aceh Viral Hina Polri dan Bendera Merah Putih

- Editor

Rabu, 15 September 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video pria yang menghina institusi kepolisian dan bendera Merah Putih viral di medsos. Pelaku telah ditangkap polisi. (dok Istimewa)

Video pria yang menghina institusi kepolisian dan bendera Merah Putih viral di medsos. Pelaku telah ditangkap polisi. (dok Istimewa)

Banda Aceh – Video pria yang menghina institusi kepolisian viral di media sosial (medsos). Pria tersebut juga mengatakan akan menginjak-injak bendera Merah Putih.

Berdasarkan video yang beredar, pria tersebut tampak berada di sebuah kapal yang melaju di perairan. Dia tampak mengenakan hoodie dan topi.

Di belakang sebelah kiri, tampak bendera Merah Putih. Dalam video pendek tersebut, pria itu mencaci maki polisi menggunakan kata-kata kotor.

Pria tersebut telah dicokok polisi. Nelayan tersebut dijerat pasal berlapis.

Baca juga:  Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi

“Memang benar pelaku sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/9/2021).

“(Pelaku) yang memposting di medsos TikTok yang berisikan penghinaan terhadap institusi polisi dan bendera Merah Putih,” ucap dia.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari Patroli Siber Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa (14/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi menemukan video di akun medsos TikTok @agas859.

Baca juga:  8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulu

Pelaku berinisial MU (20) itu diketahui sebagai warga Gampong Meuligo, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan. Dia ditangkap pada Selasa (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi menyita bendera Merah Putih dan sebuah ponsel terkait video viral tersebut. MU dijerat pasal berlapis.

“UU yang dikenakan adalah UU tentang Bendera, KUHP, dan UU ITE,” ungkapnya.

Sumber : Detik.com

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Berita Terbaru