Polisi Tangkap Pria Aceh Viral Hina Polri dan Bendera Merah Putih

- Editor

Rabu, 15 September 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video pria yang menghina institusi kepolisian dan bendera Merah Putih viral di medsos. Pelaku telah ditangkap polisi. (dok Istimewa)

Video pria yang menghina institusi kepolisian dan bendera Merah Putih viral di medsos. Pelaku telah ditangkap polisi. (dok Istimewa)

Banda Aceh – Video pria yang menghina institusi kepolisian viral di media sosial (medsos). Pria tersebut juga mengatakan akan menginjak-injak bendera Merah Putih.

Berdasarkan video yang beredar, pria tersebut tampak berada di sebuah kapal yang melaju di perairan. Dia tampak mengenakan hoodie dan topi.

Di belakang sebelah kiri, tampak bendera Merah Putih. Dalam video pendek tersebut, pria itu mencaci maki polisi menggunakan kata-kata kotor.

Pria tersebut telah dicokok polisi. Nelayan tersebut dijerat pasal berlapis.

Baca juga:  JPN Kejari Bireuen Turut Dampingi Pemanggilan Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang 

“Memang benar pelaku sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/9/2021).

“(Pelaku) yang memposting di medsos TikTok yang berisikan penghinaan terhadap institusi polisi dan bendera Merah Putih,” ucap dia.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari Patroli Siber Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa (14/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi menemukan video di akun medsos TikTok @agas859.

Baca juga:  Gunakan Knalpot Brong, 11 Sepeda Motor Diamankan Polisi

Pelaku berinisial MU (20) itu diketahui sebagai warga Gampong Meuligo, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan. Dia ditangkap pada Selasa (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi menyita bendera Merah Putih dan sebuah ponsel terkait video viral tersebut. MU dijerat pasal berlapis.

“UU yang dikenakan adalah UU tentang Bendera, KUHP, dan UU ITE,” ungkapnya.

Sumber : Detik.com

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru