Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh

- Editor

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Kejati Aceh

Dok Kejati Aceh

BANDA ACEH – LUGAS.CO | Penyidik Polda Aceh telah menyerahkan tiga tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan tiga tersangka yang diserahkan ke JPU Kejati Aceh yakni, RF selaku KPA, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana BOS di Pidie Jaya Jaksa Belum Dapat Pastikan Ada Calon Tersangka Baru

Selain tiga tersangka itu JPU juga menerima barang bukti yang diserahkan penyidik berupa uang tunai Rp 3.417.588.000, 14 kontainer (box besar) berisi dokumen kontrak 390 paket dan dokumen lainnya.

Baca Juga : 

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

“Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polda Aceh pada senin, 12 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangan, Senin, 12 Agustus 2024.

Baca juga:  Kasus Pertama, Dua Warga Pijay Terkonfirmasi Positif Covid-19

Terus kata Ali Rasab, para tersangka tersebut akan kurung oleh JPU di rumah tahanan (rutan) kajhu selama 20 hari mulai tanggal 12 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.

“Para tersangka di bawa ke Rutan Kajhu dan kegiatan tahap II berlangsung aman, lancar,” tutupnya.***

Baca Juga : Dugaan Korupsi Parkir Dishub, 18 Saksi Telah Diperiksa Kejari Pidie Jaya

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 
JPN Kejari Bireuen Turut Dampingi Pemanggilan Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang 
Kunjungi Lapas Kelas II A Banda Aceh, Komisi Xlll DPR RI Soroti Lapas Yang Over Kapasitas
Tambang Ilegal Diduga Beroperasi di Hutan Pendidikan Unmul, Gakkum Kehutanan Lakukan Penyelidikan  
Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Sabtu, 19 April 2025 - 20:35 WIB

Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025 - 12:34 WIB

Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 22:21 WIB

Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Sabtu, 12 April 2025 - 23:45 WIB

JPN Kejari Bireuen Turut Dampingi Pemanggilan Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang 

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB