BANDA ACEH – LUGAS.CO | Penyidik Polda Aceh telah menyerahkan tiga tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan tiga tersangka yang diserahkan ke JPU Kejati Aceh yakni, RF selaku KPA, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.
Selain tiga tersangka itu JPU juga menerima barang bukti yang diserahkan penyidik berupa uang tunai Rp 3.417.588.000, 14 kontainer (box besar) berisi dokumen kontrak 390 paket dan dokumen lainnya.
Baca Juga :
Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel
“Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polda Aceh pada senin, 12 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangan, Senin, 12 Agustus 2024.
Terus kata Ali Rasab, para tersangka tersebut akan kurung oleh JPU di rumah tahanan (rutan) kajhu selama 20 hari mulai tanggal 12 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.
“Para tersangka di bawa ke Rutan Kajhu dan kegiatan tahap II berlangsung aman, lancar,” tutupnya.***
Baca Juga : Dugaan Korupsi Parkir Dishub, 18 Saksi Telah Diperiksa Kejari Pidie Jaya