Polda Aceh Akan Hentikan Penyelidikan Terhadap Tgk Ni

Rabu, 29 Desember 2021 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy S.IK. (Foto: Dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy S.IK. (Foto: Dok. Istimewa)

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menerima surat yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan saudara Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, kata Winardy, mereka menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Bahwa sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.

2. Permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

3. Bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.

4. Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.

5. Juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh.

Setelah menerima surat permohonan tersebut, sebut Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.

Langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim.

“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Winardy, menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan.

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

“Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang,” tutup Winardy.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Lhokseumawe Terima Geng Motor Pelaku Penganiayaan
Belasan Pemain Judi Online Diringkus Polisi
Kejari Pijay Musnahkan BB Narkotika
Pasangan Mesum di Pidie Jaya Dicambuk 100 Kali
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Bener Meriah Ditangkap Polisi
Miliki Sabu, Petani di Pidie Jaya Ditangkap Polisi
Nyamar Jadi Pembeli Sabu, Pemuda di Bener Meriah Dibekuk Polisi
Kasus Kematian Harimau Sumatera, Terdakwa divonis 16 Bulan Penjara

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06