PKK Aceh Gandeng Kepolisian Sistem Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

- Editor

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lugas.co – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang layak bagi anak khususnya mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, Tim Penggerak PKK Aceh menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, bersinergi memenej penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara utuh dan terintegrasi.

Yakni mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, hingga perlindungan bagi anak korban kekerasan. Penanganan dimaksud adalah sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga memudahkan para korban dalam melaporkan kasus yang menimpanya.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati bersama Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto yang didampingi Kanit PPA Ditreskrimum, Kompol Elfiana di Ruang Kerja Wakil Gubernur Aceh, Selasa (13/7/2021).

Dyah menilai tren kekerasan terhadap anak semakin meningkat, sehingga dibutuhkan kerja keras dan upaya kolaboratif atau sinergi antara pemerintah dan stakeholder khususnya aparat penegak hukum, dalam melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara utuh. Sehingga dapat memberikan hukuman memunculkan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kekuatan kita sebenarnya ada di Qanun, nomor 9 Tahun 2019, bahkan qanun sudah menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap Anak diselesaikan melalui sistem peradilan pidana anak dan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ancaman pidananya paling berat,” kata Dyah.

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana BOS di Pidie Jaya Jaksa Belum Dapat Pastikan Ada Calon Tersangka Baru

Atas dasar itu, dibutuhkan semangat dan kesadaran tinggi dari semua pihak, lintas sektoral dan bahkan masyarakat pun harus saling melindungi serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Untuk mendukung itu semua, dalam momentum perayaan Hari Anak Nasional dan Daerah tahun 2021, TP PKK Aceh bersama semua mitra kerja terkait akan meluncurkan sebuah program Gerakan Masal Perlindungan Anak atau disingkat (Gempa). Gerakan itu diharapkan mampu melindungi anak-anak Aceh sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Saya ingin momentum ini, bisa mengajak bersama pihak kabupaten dan kota untuk sama-sama komit dalam mengupayakan perlindungan anak,” ujar Dyah dalam pertemuan itu.

Gerakan itu dimaksudkan untuk mengajak semua pihak untuk saling melindungi hak-hak dasar anak yaitu, hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk berpartisipasi, dengan sasaran anak-anak usia belia.

Baca juga:  Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi

Dengan cara membentuk kepedulian bersama terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, menurut Dyah, akan membentuk pengawasan komunitas dari tingkat paling dasar yaitu gampong, agar segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat dihindari dan dicegah sedini mungkin.

Kemudian, gerakan itu juga akan menyiarkan pesan-pesan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui pesan-pesan positif mengajak semua pihak untuk peduli terhadap perlindungi anak.

Sementara itu, Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto menyatakan sangat mendukung dan siap membantu dalam menyukseskan gagasan yang disampaikan oleh Ketua TP PKK Aceh itu, lantaran kondisi Aceh saat ini sudah di tahapan yang cukup mengkhawatirkan dalam hal kekerasan terhadap anak.

“Saya sudah sampaikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), apabila ada kasus kekerasan anak dengan bukti yang cukup, segara lakukan penahanan dengan cepat agar ada efek jera bagi pelaku,” katanya.

Pertemuan itu, menerapkan protokol kesehatan ketat yaitu memakai masker dan menjaga jarak.[]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen
Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan 8 Remaja, 1 Perempuan
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Ummah di Tuntut Hukuman Mati
Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polres Bireuen Amankan 6 Unit Mobil

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:15 WIB

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO

Senin, 30 Desember 2024 - 22:16 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:14 WIB

Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:30 WIB

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB