PKK Aceh Gandeng Kepolisian Sistem Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

- Editor

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lugas.co – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang layak bagi anak khususnya mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, Tim Penggerak PKK Aceh menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, bersinergi memenej penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara utuh dan terintegrasi.

Yakni mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, hingga perlindungan bagi anak korban kekerasan. Penanganan dimaksud adalah sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga memudahkan para korban dalam melaporkan kasus yang menimpanya.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati bersama Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto yang didampingi Kanit PPA Ditreskrimum, Kompol Elfiana di Ruang Kerja Wakil Gubernur Aceh, Selasa (13/7/2021).

Dyah menilai tren kekerasan terhadap anak semakin meningkat, sehingga dibutuhkan kerja keras dan upaya kolaboratif atau sinergi antara pemerintah dan stakeholder khususnya aparat penegak hukum, dalam melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara utuh. Sehingga dapat memberikan hukuman memunculkan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kekuatan kita sebenarnya ada di Qanun, nomor 9 Tahun 2019, bahkan qanun sudah menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap Anak diselesaikan melalui sistem peradilan pidana anak dan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ancaman pidananya paling berat,” kata Dyah.

Baca juga:  Wujudkan Ruang Bermain Ramah Anak, PKK Aceh Kolaborasi dengan Forum Anak

Atas dasar itu, dibutuhkan semangat dan kesadaran tinggi dari semua pihak, lintas sektoral dan bahkan masyarakat pun harus saling melindungi serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Untuk mendukung itu semua, dalam momentum perayaan Hari Anak Nasional dan Daerah tahun 2021, TP PKK Aceh bersama semua mitra kerja terkait akan meluncurkan sebuah program Gerakan Masal Perlindungan Anak atau disingkat (Gempa). Gerakan itu diharapkan mampu melindungi anak-anak Aceh sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Saya ingin momentum ini, bisa mengajak bersama pihak kabupaten dan kota untuk sama-sama komit dalam mengupayakan perlindungan anak,” ujar Dyah dalam pertemuan itu.

Gerakan itu dimaksudkan untuk mengajak semua pihak untuk saling melindungi hak-hak dasar anak yaitu, hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk berpartisipasi, dengan sasaran anak-anak usia belia.

Baca juga:  Sejumlah RS Lakukan Tagihan Palsu ke BPJS Senilai Rp 34 Miliar

Dengan cara membentuk kepedulian bersama terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, menurut Dyah, akan membentuk pengawasan komunitas dari tingkat paling dasar yaitu gampong, agar segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat dihindari dan dicegah sedini mungkin.

Kemudian, gerakan itu juga akan menyiarkan pesan-pesan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui pesan-pesan positif mengajak semua pihak untuk peduli terhadap perlindungi anak.

Sementara itu, Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto menyatakan sangat mendukung dan siap membantu dalam menyukseskan gagasan yang disampaikan oleh Ketua TP PKK Aceh itu, lantaran kondisi Aceh saat ini sudah di tahapan yang cukup mengkhawatirkan dalam hal kekerasan terhadap anak.

“Saya sudah sampaikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), apabila ada kasus kekerasan anak dengan bukti yang cukup, segara lakukan penahanan dengan cepat agar ada efek jera bagi pelaku,” katanya.

Pertemuan itu, menerapkan protokol kesehatan ketat yaitu memakai masker dan menjaga jarak.[]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru