ACEH UTARA, LUGAS.CO | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Geuchik Dalam Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bagian Pemerintahan Gampong dan Mukim, Setdakab Aceh Utara, Mansur, SH yang dikonfirmasi LUGAS.CO, Kamis (30/1) membenarkan surat edaran tersebut.
Surat edaran tertanggal 22 Januari 2025 itu ditujukan kepada para Camat, Imum Mukim dan Geuchik dalam Kabupaten Aceh Utara.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut terkait dengan pelaksanaan pemilihan imum mukim dan pemilihan Geuchik dalam Kabupaten Aceh Utara.
Pemilihan Imum Mukim di Aceh Utara berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh.
Sementara pemilihan Geuchik di Aceh Utara berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Sebelumnya diberitakan, 90 Gampong di Kabupaten Aceh Utara dipimpin oleh Penjabat (Pj) Geuchik (Kepala Desa_red), sejak penundaan Pemilihan Keuchik pada tahun 2024. ***