Petugas Damkar Bireuen Eksekusi Sarang Tawon

- Editor

Kamis, 10 Februari 2022 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen –  Petugas pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas kesiapsiagaan 1 x 24 jam di Markas Pos pembantu wilayah Kuta Blang di bantu oleh Ketua Pemuda Gampong Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen berhasil mengevakuasi sarang tawon jenis vespa yang mematikan tersebut di objek wisata laut Jangka, Selasa (08/02/2022) malam.

Sebelumnya, Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen mendapat laporan tentang keberadaan sarang tawon jenis vespa tersebut dari pemilik kios Baniamin dan ketua pemuda Herizul Akbar pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022, karena pelapor sangat khawatir dengan keberadaan tawon tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan adanya sarang tawon tersebut dari ketua pemuda Desa Jangka Mesjid dan pemilik kios di tempat wisata, dengan cepat tim damkar pos kuta blang mengerahkan timnya untuk menindak lanjuti, sebagaimana tugas dan tupoksi pemadam kebakaran bukan hanya saja pemadaman api, namun juga penyelamatan hewan berbahaya ular, tawon, lebah dan lainnya yang mengganggu masyarakat, agar tidak terjadi korban jiwa,” tutur Ikhsan danru tim damkar regu A pos kuta blang.

Baca juga:  PKK dan BKKBN Gandeng KUA Edukasi Turunkan Stunting

Proses evakuasi sarang tawon menggunakan 1 unit mobil rescue dengan tim yang dilengkapi APD (alat pelindung diri) dalam melaksanakan evakuasi untuk melindungi apabila tejadi serangan tawon tersebut.

“Alhamdulillah kurang lebih 2 jam, sarang towon yang berbahaya tersebut telah berhasil diambil dan diamkan tanpa adanya korban jiwa dari sengatan towon,” ujarnyanya

Baca juga:  Karang Taruna Bireuen Terima Bantuan Masker

Semoga masyarakat merasa aman dan hati-hati dalam beraktivitas sehari-hari, apalagi terhadap bahaya kebakaran yang sering terjadi di kabupaten Bireuen beberapa bulan ini, jangan membuka lahan dengan cara membakar itu sangat berbahaya asap polusi dan berbahaya bagi ke anekaragaman hayati.

“Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat dilarang oleh pemerintah dan ada undang-undang pidananya. Jadi, bisa di jerat hukum. Mari kita sama sama menjaga,” pesan Fadli dari kasi pemadam kebakaran BPBD kabupaten Bireuen. | Jol

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam
Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan
Wabup Aceh Timur Bahas Program Jaminan Sosial Bersama Direktur Jaminan Sosial Kemensos
Informasi di Baitul Mal Aceh Sulit Diakses
DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal
Kunjungi Korban Kebakaran di Arakundo, Wabup Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik
DPRA Umumkan Anggota KIA Periode 2025-2029, Ini Nama-Namanya
DPR Aceh Tetapkan 12 Raqan Prioritas Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 16:13 WIB

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Jumat, 18 April 2025 - 16:06 WIB

Wabup Aceh Timur Bahas Program Jaminan Sosial Bersama Direktur Jaminan Sosial Kemensos

Jumat, 18 April 2025 - 15:08 WIB

Informasi di Baitul Mal Aceh Sulit Diakses

Jumat, 18 April 2025 - 14:59 WIB

DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal

Rabu, 16 April 2025 - 13:24 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran di Arakundo, Wabup Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB