Aceh Timur – Terkait dengan kebakaran sumur minyak illegal di Desa Mata le Dalam, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, maka PT Pertamina melakukan investigasi terhadap hal itu.
Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Rokan – Regional Sumatera, Yudy Nugraha, mengatakan, pihaknya bersama PT Aceh Timur Kawai Energi telah mendatangi lokasi kebakaran sumur tersebut.
“Pengeboran illegal itu dilakukan oleh masyarakat lokal di sumur baru, sementara wilayah tersebut masuk dalam wilayah kerja Perlak dilakukan kerjasama operasi antar PT Pertamina EP dengan PT Aceh Timur Kawai Energi dengan status tidak berproduksi,” ujar Yudy, Selasa (15/3/2022).
Yudy menambahkan, sumur tersebut bukan merupakan sumur tua, Pertamina dan pemerintah sudah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pengeboran secara illegal karena berpotensi membahayakan jiwa.
“Kami sangat prihatin atas kasus itu,” tutur Yudy.