BIREUEN – lugas.co | Penandatanganan MoU kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bireuen dengan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Krung Peusangan tidak akan menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, SH., MH dalam sambutan pada penandatanganan MoU antara Kejari dengan PDAM Krung Peusangan, Rabu (18/8).
“Perjanjian Kerjasama ini tidak menghalangi proses hukum tipikor apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara di tubuh PDAM,” kata Mohammad.
Perjanjian kerjasama itu merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara berupa pelayanan hukum, pendampingan hukum dan pendampingan hukum.
Sedangkan Bupati Bireuen, Muzakkar mengapresiasi perjanjian kerjasama itu guna untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bupati juga terimakasih kepada Kajari Bireuen yang selama ini juga telah memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap pemerintah daerah kab.Bireuen dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memicu perjanjian kerjasama di seluruh stakeholder Kabupaten Bireuen.| red