Perjanjian Kerjasama Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum Tipikor

- Editor

Rabu, 18 Agustus 2021 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – lugas.co | Penandatanganan MoU kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bireuen dengan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Krung Peusangan tidak akan menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, SH., MH dalam sambutan pada penandatanganan MoU antara Kejari dengan PDAM Krung Peusangan, Rabu (18/8).

“Perjanjian Kerjasama ini tidak menghalangi proses hukum tipikor apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara di tubuh PDAM,” kata Mohammad.

Baca juga:  Kapolres Simeulu Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek

Perjanjian kerjasama itu merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara berupa pelayanan hukum, pendampingan hukum dan pendampingan hukum.

Sedangkan Bupati Bireuen, Muzakkar mengapresiasi perjanjian kerjasama itu guna untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga:  Pembangunan Jalan TMMD Kodim Bireuen Memasuki Tahapan Pengerasan

Bupati juga terimakasih kepada Kajari Bireuen yang selama ini juga telah memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap pemerintah daerah kab.Bireuen dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memicu perjanjian kerjasama di seluruh stakeholder Kabupaten Bireuen.| red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 
DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal
Kunjungi Korban Kebakaran di Arakundo, Wabup Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik
Jembatan Darurat di Pedalaman Peudada Rampung Dikerjakan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Sabtu, 19 April 2025 - 20:35 WIB

Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025 - 12:34 WIB

Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 22:21 WIB

Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Jumat, 18 April 2025 - 14:59 WIB

DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB