Perjanjian Kerjasama Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum Tipikor

Rabu, 18 Agustus 2021 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – lugas.co | Penandatanganan MoU kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bireuen dengan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Krung Peusangan tidak akan menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, SH., MH dalam sambutan pada penandatanganan MoU antara Kejari dengan PDAM Krung Peusangan, Rabu (18/8).

“Perjanjian Kerjasama ini tidak menghalangi proses hukum tipikor apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara di tubuh PDAM,” kata Mohammad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjanjian kerjasama itu merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara berupa pelayanan hukum, pendampingan hukum dan pendampingan hukum.

Sedangkan Bupati Bireuen, Muzakkar mengapresiasi perjanjian kerjasama itu guna untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bupati juga terimakasih kepada Kajari Bireuen yang selama ini juga telah memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap pemerintah daerah kab.Bireuen dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memicu perjanjian kerjasama di seluruh stakeholder Kabupaten Bireuen.| red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental
Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres
Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema
Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB
Konferensi PWI Pidie Jaya, Ikhsan Terpilih Secara Aklamasi
Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06