Perjanjian Kerjasama Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum Tipikor

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – lugas.co | Penandatanganan MoU kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bireuen dengan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Krung Peusangan tidak akan menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, SH., MH dalam sambutan pada penandatanganan MoU antara Kejari dengan PDAM Krung Peusangan, Rabu (18/8).

“Perjanjian Kerjasama ini tidak menghalangi proses hukum tipikor apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara di tubuh PDAM,” kata Mohammad.

Perjanjian kerjasama itu merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara berupa pelayanan hukum, pendampingan hukum dan pendampingan hukum.

Baca juga:  Pemkab Pidie Jaya Usulkan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 Rp Rp942,3 Miliar

Sedangkan Bupati Bireuen, Muzakkar mengapresiasi perjanjian kerjasama itu guna untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bupati juga terimakasih kepada Kajari Bireuen yang selama ini juga telah memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap pemerintah daerah kab.Bireuen dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memicu perjanjian kerjasama di seluruh stakeholder Kabupaten Bireuen.| red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu
150 Peserta Ikut Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana
Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen Digelar Pada 18 November 2024  
Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan
Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir
BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh
KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 16:02

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu

Kamis, 14 November 2024 - 23:23

150 Peserta Ikut Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 14 November 2024 - 23:00

Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen Digelar Pada 18 November 2024  

Minggu, 10 November 2024 - 08:57

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan

Sabtu, 9 November 2024 - 16:11

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Berita Terbaru

Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta, Agussalim.

Politik

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Minggu, 24 Nov 2024 - 22:57