Banda Aceh –Lugas | Penyelundupan narkotika jenis sabu 189 Kg dan 38.850 pil ektasi jaringan internasional di perairan Aceh berhasil digagalkan oleh tim gabungan.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, penggagalan tersebut berawal dari masyarakat, atas informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan.
“Penyelidikan di wilayah Jambo Ayee, Aceh Utara dan mencurigai terhadap salah satu unit mobil pick up yang melintas,” kata Kapolda saat jumpa pers, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga :Dua Orang Pengedar Sabu Di Ringkus Satres Narkoba Polres Langsa
Tim tim gabung sempat kehilangan jejak mobil pick up yang dicurigai, namun setelah dilakukan penyisiran ditemukan mobil tersebut terpakir di salah satu rumah.
“Setelah dilakukan pengeledahan tim menemukan lima goni yang berisikan sabu serta tujuh bungkus berisi pil ekstasi,” ujarnya.
Dua orang tersangka inisial MY dan MR diamankan, mereka merupakantekong atau juru mudi kapal yang bertugas menjemput 10 karung narkotika jenis sabu dan tujuh bungkus berisi pil ekstasi.
Sementara satu orang inisial HR sempat kabur dari pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuan MT dan MR. Sabu tersebut di bawa HR menggunakan mobil pick up. Rencana akan di edarkan ke Sumatera dan Pulau Jawa,” kata Kapolda.
Kapolda menambahkan, dengan terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, 983.850 jiwa generasi Indonesia terselamatkan
Tim gabungan juga mengamankan telepon genggam dan satu unit mobil pick up yang mengangkut barang haram tersebut.
Tim gabungan yang terlibat dalam penggalan peredaran narkoba tersebut dari Direktorat Tindakan Pidana Narkoba Polri, Polda Aceh, Ditpolairud, Polres Aceh Utara dan Bea Cukai.Red