Penyelundupan Sabu dan Ektasi Jaringan Internasional Digagalkan

Selasa, 8 Maret 2022 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh –Lugas | Penyelundupan narkotika jenis sabu 189 Kg dan 38.850 pil ektasi jaringan internasional di perairan Aceh berhasil digagalkan oleh tim gabungan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, penggagalan tersebut berawal dari masyarakat, atas informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan.

“Penyelidikan di wilayah Jambo Ayee, Aceh Utara dan mencurigai terhadap salah satu unit mobil pick up yang melintas,” kata Kapolda saat jumpa pers, Selasa (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :Dua Orang Pengedar Sabu Di Ringkus Satres Narkoba Polres Langsa

Tim tim gabung sempat kehilangan jejak mobil pick up yang dicurigai, namun setelah dilakukan penyisiran ditemukan mobil tersebut terpakir di salah satu rumah.

“Setelah dilakukan pengeledahan tim menemukan lima goni yang berisikan sabu serta tujuh bungkus berisi pil ekstasi,” ujarnya.

Dua orang tersangka inisial MY dan MR diamankan, mereka merupakantekong atau juru mudi kapal yang bertugas menjemput 10 karung narkotika jenis sabu dan tujuh bungkus berisi pil ekstasi.

Baca Juga:Baru Bebas, Residivis Kembali diringkus Polisi

Sementara satu orang inisial HR sempat kabur dari pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan MT dan MR. Sabu tersebut di bawa HR menggunakan mobil pick up. Rencana akan di edarkan ke Sumatera dan Pulau Jawa,” kata Kapolda.

Kapolda menambahkan, dengan terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, 983.850 jiwa generasi Indonesia terselamatkan

Tim gabungan juga mengamankan telepon genggam dan  satu unit mobil pick up yang mengangkut barang haram tersebut.

Tim gabungan yang terlibat dalam penggalan peredaran narkoba tersebut dari Direktorat Tindakan Pidana Narkoba Polri, Polda Aceh, Ditpolairud, Polres Aceh Utara dan Bea Cukai.Red

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental
Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres
Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema
Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB
Konferensi PWI Pidie Jaya, Ikhsan Terpilih Secara Aklamasi
Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06