Penjual Getah Pinus ke Luar Aceh Secara Ilegal akan Ditindak

- Editor

Jumat, 27 Mei 2022 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

GAYO LUES – LUGAS.CO |  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gayo Lues, sudah sepakat akan menindak tegas atau memberi sanksi hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal.

Hal ini mulai menindaklanjuti berdasarkan putusan Rakor Forkompimda tingkat I yang diinisiasi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Mapolda Aceh pada Rabu, 18 Mei yang lalu, dengan menggelar rakor tingkat II di Aula Kantor Bupati Setempat, Jumat, 27 Mei 2022.

Dalam rakor tersebut, kata Sony, Forkopimda Gayo Lues juga akan membentuk tim penegakan hukum khusus terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.

Baca juga:  Pasangan Mesum di Pidie Jaya Dicambuk 100 Kali

“Namun begitu, sebelum langkah hukum diterapkan, akan ada upaya preventif atau pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif. Artinya, apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, Jumat, 27 Mei 2022.

Ia mengimbau, para petani agar tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Lues.

Baca juga:  Polwan Itwasda Polda Aceh Serahkan Bantuan Untuk Anak Korban Pemerkosaan

Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.

Rakor tersebut diikuti Bupati Gayo Lues Muhammad Amru, Kapolres AKBP Efrianza, Dandim 0113 Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Kajari yang diwakili Handri, KPH3 Yusrin, Dispenda Gayo Lues Syahrul, Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues Robby Alamsyah, dan Danpos Subdenpom Gayo Lues Serka M Ali. | RED

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Tuha Peuet Gampong Keude Krueng Geukueh, Ini Harapan Camat Dewantara
Rencana Pembangunan PLTP Seulawah Dapat Dukungan Pemerintah Aceh
Bupati Pidie Jaya Lantik Putra Bandar Dua Sebagai Sekda
Hj. Nirwana Yakub Syam, Mantan Anggota DPRK Aceh Utara Kembali Dilantik Sebagai Tuha Peuet Krueng Geukuh
Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 
Kukuhkan HIMAT, Pemkab Aceh Timur Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah
Bali Blackout, Ini Tawaran Solusi Dari 350 Indonesia
Menteri Besar Kelantan Disuguhi Kopi Gayo di Rumah Dinas Wagub Aceh

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:27 WIB

Lantik Tuha Peuet Gampong Keude Krueng Geukueh, Ini Harapan Camat Dewantara

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:08 WIB

Rencana Pembangunan PLTP Seulawah Dapat Dukungan Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:15 WIB

Hj. Nirwana Yakub Syam, Mantan Anggota DPRK Aceh Utara Kembali Dilantik Sebagai Tuha Peuet Krueng Geukuh

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIB

Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:34 WIB

Kukuhkan HIMAT, Pemkab Aceh Timur Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB