JAKARTA, LUGAS.CO – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mulai melakukan penegakan hukum terkait dengan pengelolaan sampah.
“Pengelolaan sampah menjadi perhatian Gakkum LHK, mengingat masih banyaknya sampah yang tidak terkelola,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani yang dikutip LUGAS.CO, pada Sabtu (28/12).
Sebelumnya hal itu disampaikan Rasio Ridho Sani pada refleksi kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada Jum’at 27 Desember 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Rasio Ridho Sani menyebutkan, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, udara, dan peningkatan potensi banjir serta gangguan kesehatan masyarakat.
“Secara nasional, sampah yang terkelola baru mencapai 39,1 persen sesuai dengan persyaratan peraturan-perundangan. Sekitar 60,9 persen sampah terbuang ke lingkungan (open dumping) dan masih banyak yang dibakar (open burning),” jelas Rasio Ridho Sani.
Menurut Rasio Ridho Sani, penindakan tegas harus dilakukan agar permasalahan sampah dapat ditangani dengan efektif, termasuk melalui penegakan hukum.
“Gakkum LHK telah melakukan penindakan terhadap lima tersangka, dimana Sdr. J (58) pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limo Cinere-Depok, Sdr. TS (51) Mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang penanggung jawab TPA Rawa Kucing Kota Tangerang, serta telah diputuskan bersalah 3 (tiga) terpidana yaitu A (60), MS (61) dan AG (56),” jelas Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani mengaku, saat ini Gakkum LHK sedang melakukan pengawasan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)/penyelidikan terhadap 20 lokasi pengelolaan sampah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Serang, Denpasar, Banjarmasin, Pemalang, Kampar, Yogjakarta dan Bandung.
“Apabila ditemukan tindak pidana, segera kita tingkatkan kepada penyidikan dan penetapan tersangka. Kami ingatkan dan sampaikan kembali, terhadap penanggung jawab pengelola sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan akan kami lakukan tindakan tegas,” sebut Rasio Ridho Sani. ***
Penulis : Abdul Halim