Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

- Editor

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LUGAS.CO – Direktorat  Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mulai melakukan penegakan hukum terkait dengan pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah menjadi perhatian Gakkum LHK, mengingat masih banyaknya sampah yang tidak terkelola,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani yang dikutip LUGAS.CO, pada Sabtu (28/12).

Sebelumnya hal itu disampaikan Rasio Ridho Sani pada refleksi kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada Jum’at 27 Desember 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Rasio Ridho Sani menyebutkan, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, udara, dan peningkatan potensi banjir serta gangguan kesehatan masyarakat.

Baca juga:  Ini Motif Penembakan Dua Warga Aceh Besar

“Secara nasional, sampah yang terkelola baru mencapai 39,1 persen sesuai dengan persyaratan peraturan-perundangan. Sekitar 60,9 persen sampah terbuang ke lingkungan (open dumping) dan masih banyak yang dibakar (open burning),” jelas Rasio Ridho Sani.

Menurut Rasio Ridho Sani, penindakan tegas harus dilakukan agar permasalahan sampah dapat ditangani dengan efektif, termasuk melalui penegakan hukum.

“Gakkum LHK telah melakukan penindakan terhadap lima tersangka, dimana Sdr. J (58) pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limo Cinere-Depok, Sdr. TS (51) Mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang penanggung jawab TPA Rawa Kucing Kota Tangerang, serta telah diputuskan bersalah 3 (tiga) terpidana yaitu A (60), MS (61) dan AG (56),” jelas Rasio Ridho Sani.

Baca juga:  Ditabrak Bus, Warga Pidie Jaya Meninggal Dunia

Rasio Ridho Sani mengaku, saat ini Gakkum LHK sedang melakukan pengawasan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)/penyelidikan terhadap 20 lokasi pengelolaan sampah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Serang, Denpasar, Banjarmasin, Pemalang, Kampar, Yogjakarta dan Bandung.

“Apabila ditemukan tindak pidana, segera kita tingkatkan kepada penyidikan dan penetapan tersangka. Kami ingatkan dan sampaikan kembali, terhadap penanggung jawab pengelola sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan akan kami lakukan tindakan tegas,” sebut Rasio Ridho Sani. ***

Penulis : Abdul Halim

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum
Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 13:45 WIB

PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terbaru

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB