Pengangkatan T. Aznal Zahri Sebagai Plt Kepala Biro PBJ Sesuai dengan Regulasi

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Aceh: Abd. Qahar, S.Kom, MM

Kepala Badan Kepegawaian Aceh: Abd. Qahar, S.Kom, MM

BANDA ACEH–Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qohar, mengatakan, pengangkatan T. Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengatakan, T. Aznal telah melalui jenjang karier yang ditentukan sebelum menduduki jabatan Plt Kepala Biro PBJ, yakni terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Bagian di instansi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Abdul Qohar dalam keterangan pers yang dirilis oleh Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Sabtu, (25/12/2021).

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengatakan, terkait pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan T. Aznal pada November 2016 lalu telah diselesaikan dan diberikan sanksi oleh Mendagri dan Plt Gubernur Aceh pada masa tersebut.

Baca juga:  Pemerintah Aceh Tetapkan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri

Abdul Qohar menjelaskan, Gubernur Aceh menunjuk Sdr. T.Aznal sebagai Plt Kepala Biro PBJ sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Romawi V huruf D angka 2 Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman disiplin, huruf I angka 4. Pembebasan dari Jabatan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah dibebaskan dari jabatannya, dalam waktu 1 (satu) tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.

Baca juga:  Gampong Jangka Mesjid Sembelih 15 Ekor Hewan Qurban

“Artinya T. Aznal saat ini telah bebas dari pelanggaran masa lalu karena telah menerima sanksi. Dan beliau juga sudah pantas menjabat Plt Kepala Biro karena telah melalui jenjang jabatan yang sesuai dengan regulasi, ” kata Abdul Qohar menjelaskan.

Abdul Qohar mengatakan, usai menjalani sanksi, T. Aznal kembali meniti jabatannya di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh. Mulai dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, dan terakhir sebagai Kepala Bagian di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Guru SD Asal Gayo Lues
Jalan Lintas Desa Rusak, Dewan Minta Perhatian Pemkab Bireuen
Ini Pesan Pj Bupati Bireuen Pada Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Pj Bupati Aceh Utara Keluarkan SE Pemilihan Mukim dan Geuchik
KJB Lhokseumawe Bangun 110 Sumur Wakaf
Saluran Irigasi Berlumpur, 250 Hektar Area Sawah Terancam
Momen Bahagia 4.000 Warga NTT, Bisa Nikmati Sumber Air Bersih
Yayasan IBM dan Bank Indonesia Bangun 3 Sumur Bor di NTT

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:10 WIB

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Guru SD Asal Gayo Lues

Sabtu, 1 Februari 2025 - 23:53 WIB

Jalan Lintas Desa Rusak, Dewan Minta Perhatian Pemkab Bireuen

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:32 WIB

Ini Pesan Pj Bupati Bireuen Pada Peringatan Isra’ dan Mi’raj

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:52 WIB

Pj Bupati Aceh Utara Keluarkan SE Pemilihan Mukim dan Geuchik

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:45 WIB

KJB Lhokseumawe Bangun 110 Sumur Wakaf

Berita Terbaru

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB