Pengacara Anitha sampaikan inti pembelaan disidang terakhir.

- Editor

Kamis, 28 April 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli – Lugas  | Sidang terakhir sebelum sidang putusan pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Maulidar terhadap terdakwa Anitha Sri Rezeki (Selebgram Aceh), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Rabu 27 April 2022.

Pengacara Anitha, Syamsir dan Naufal Fauzan di Sigli, Rabu menyatakan bahwa ini merupakan sidang terakhir sebelum sidang putusan dengan agenda tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum.

“Sidang tersebut menjadi hak bagi kami penasehat hukum atau klien kami untuk memberi keterangan sebagai bentuk pembelaan,” kata Syamsir.

Ia menambahkan beberapa rangkaian keterangan tersebut disampaikan secara tertulis, diantaranya bahwa penuntut umum tidak menanggapi pada bagian pemilahan unsur Pasal 310 ayat (1) yang diuraikan dalam Tuntutan.

Baca juga:  Akibat Sakit Hati, MD Tega Bunuh Penjual Rujak di Pidie

“Berarti secara tidak langsung mengakui jika uraiannya kabur,” katanya.

Lanjut Syamsir, penuntut umum juga tidak menanggapi pada bagian Pasal 1 angka 15 yang menjadi syarat formil yang terpenting yang harus terpenuhi sebelum seseorang di ajukan untuk di tuntut, diperiksa, dan diadili dalam persidangan.

“Terdakwa adalah seorang Tersangka yang di tuntut, diperiksa, dan diadili dihadapan persidangan” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penuntut umum mengakui dengan sengaja hanya mengutip bagian yang menguntungkan saja dari keterangan saksi dan dengan sengaja tidak mengutip bagian yang menguntungkan bagi terdakwa.

Baca juga:  Sekda Aceh Taqwallah: Suksesnya Sosialisasi Campak Harus Dilakukan Secara Humanis

Menurutnya, penuntut umum dalam tanggapannya terhadap saksi oleh terdakwa atau penasihat hukum menyebut sebagai saksi palsu atau keterangan palsu.

“Tidak adanya argumentasi hukum yang cukup sehingga terdakwa tetap pada keyakinan berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan pada nota pembelaan (Pledoi),” kata Syamsir didampingi Naufal Fauzan.

Diketahui, Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan Maulidar terhadap terdakwa. Kejadiannya terjadi disaat Anitha menghampiri pelapor di daerah Kecamatan Pidie menyebabkan terjadinya cek cok mulut. Sehingga, pertikaian tersebut harus diselesaikan melalui meja hijau.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Implementasi UU ASN di Daerah, Haji Uma Kunjungi BKPSDM Pidie
Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 
Camat dan Kepala KUA Dewantara Jabat Pj. Ketua BKM dan Imum Chiek Masjid Besar Bujang Salim
Wacana Pembentukan Kacamatan Lamkuta Dapat Respon Positif Anggota DPRK Aceh Utara
Membongkar Mitos ‘No Viral No Justice’: Pelayanan Publik Bukan Sekadar Reaksi
Peduli Pejuang Keluarga, Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan di Jatinangor dan Sumedang
Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Bersama EYAA, Insan Bumi Mandiri Kembangkan Program Ekonomi Pesisir di Golo Mori

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:44 WIB

Pantau Implementasi UU ASN di Daerah, Haji Uma Kunjungi BKPSDM Pidie

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:41 WIB

Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:35 WIB

Camat dan Kepala KUA Dewantara Jabat Pj. Ketua BKM dan Imum Chiek Masjid Besar Bujang Salim

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:51 WIB

Wacana Pembentukan Kacamatan Lamkuta Dapat Respon Positif Anggota DPRK Aceh Utara

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:12 WIB

Peduli Pejuang Keluarga, Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan di Jatinangor dan Sumedang

Berita Terbaru