Pengacara Anitha sampaikan inti pembelaan disidang terakhir.

- Editor

Kamis, 28 April 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli – Lugas  | Sidang terakhir sebelum sidang putusan pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Maulidar terhadap terdakwa Anitha Sri Rezeki (Selebgram Aceh), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Rabu 27 April 2022.

Pengacara Anitha, Syamsir dan Naufal Fauzan di Sigli, Rabu menyatakan bahwa ini merupakan sidang terakhir sebelum sidang putusan dengan agenda tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum.

“Sidang tersebut menjadi hak bagi kami penasehat hukum atau klien kami untuk memberi keterangan sebagai bentuk pembelaan,” kata Syamsir.

Ia menambahkan beberapa rangkaian keterangan tersebut disampaikan secara tertulis, diantaranya bahwa penuntut umum tidak menanggapi pada bagian pemilahan unsur Pasal 310 ayat (1) yang diuraikan dalam Tuntutan.

Baca juga:  Dua Agen dan Lima Pemain Higgs Domino Terancam Dicambuk

“Berarti secara tidak langsung mengakui jika uraiannya kabur,” katanya.

Lanjut Syamsir, penuntut umum juga tidak menanggapi pada bagian Pasal 1 angka 15 yang menjadi syarat formil yang terpenting yang harus terpenuhi sebelum seseorang di ajukan untuk di tuntut, diperiksa, dan diadili dalam persidangan.

“Terdakwa adalah seorang Tersangka yang di tuntut, diperiksa, dan diadili dihadapan persidangan” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penuntut umum mengakui dengan sengaja hanya mengutip bagian yang menguntungkan saja dari keterangan saksi dan dengan sengaja tidak mengutip bagian yang menguntungkan bagi terdakwa.

Baca juga:  Dua Masyarakat Aceh Kembali Dipulangkan BPPA

Menurutnya, penuntut umum dalam tanggapannya terhadap saksi oleh terdakwa atau penasihat hukum menyebut sebagai saksi palsu atau keterangan palsu.

“Tidak adanya argumentasi hukum yang cukup sehingga terdakwa tetap pada keyakinan berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan pada nota pembelaan (Pledoi),” kata Syamsir didampingi Naufal Fauzan.

Diketahui, Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan Maulidar terhadap terdakwa. Kejadiannya terjadi disaat Anitha menghampiri pelapor di daerah Kecamatan Pidie menyebabkan terjadinya cek cok mulut. Sehingga, pertikaian tersebut harus diselesaikan melalui meja hijau.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS
90 Gampong di Aceh Utara Dipimpin Pj Geuchik
Pemkab Bireuen Terima Dana Desa Senilai Rp 434 Miliar Lebih
Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Pemilihan Keuchik Ditunda, 186 Gampong Dipimpin Pj Keuchik
Ratusan Honorer di Bireuen Tuntut PPPK Penuh Waktu
Sejumlah Fasilitas BBI Samalanga Perlu Diperbaiki

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:15 WIB

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Senin, 20 Januari 2025 - 23:54 WIB

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:30 WIB

90 Gampong di Aceh Utara Dipimpin Pj Geuchik

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Bireuen Terima Dana Desa Senilai Rp 434 Miliar Lebih

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:40 WIB

Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB