Pengacara Anitha sampaikan inti pembelaan disidang terakhir.

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli – Lugas  | Sidang terakhir sebelum sidang putusan pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Maulidar terhadap terdakwa Anitha Sri Rezeki (Selebgram Aceh), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Rabu 27 April 2022.

Pengacara Anitha, Syamsir dan Naufal Fauzan di Sigli, Rabu menyatakan bahwa ini merupakan sidang terakhir sebelum sidang putusan dengan agenda tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum.

“Sidang tersebut menjadi hak bagi kami penasehat hukum atau klien kami untuk memberi keterangan sebagai bentuk pembelaan,” kata Syamsir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan beberapa rangkaian keterangan tersebut disampaikan secara tertulis, diantaranya bahwa penuntut umum tidak menanggapi pada bagian pemilahan unsur Pasal 310 ayat (1) yang diuraikan dalam Tuntutan.

“Berarti secara tidak langsung mengakui jika uraiannya kabur,” katanya.

Lanjut Syamsir, penuntut umum juga tidak menanggapi pada bagian Pasal 1 angka 15 yang menjadi syarat formil yang terpenting yang harus terpenuhi sebelum seseorang di ajukan untuk di tuntut, diperiksa, dan diadili dalam persidangan.

“Terdakwa adalah seorang Tersangka yang di tuntut, diperiksa, dan diadili dihadapan persidangan” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penuntut umum mengakui dengan sengaja hanya mengutip bagian yang menguntungkan saja dari keterangan saksi dan dengan sengaja tidak mengutip bagian yang menguntungkan bagi terdakwa.

Menurutnya, penuntut umum dalam tanggapannya terhadap saksi oleh terdakwa atau penasihat hukum menyebut sebagai saksi palsu atau keterangan palsu.

“Tidak adanya argumentasi hukum yang cukup sehingga terdakwa tetap pada keyakinan berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan pada nota pembelaan (Pledoi),” kata Syamsir didampingi Naufal Fauzan.

Diketahui, Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan Maulidar terhadap terdakwa. Kejadiannya terjadi disaat Anitha menghampiri pelapor di daerah Kecamatan Pidie menyebabkan terjadinya cek cok mulut. Sehingga, pertikaian tersebut harus diselesaikan melalui meja hijau.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK
Pj Gubernur Aceh Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah
Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Ternate
PAN Diduga Mainkan Politik Dua Mata di Pilkada Pidie Jaya
Target Menang 70 Persen, Sibral Malasyi – Hasan Basri Resmi Daftar ke KIP Pidie Jaya
Pick Up Hantam Belakang Truk di Simpang Jembatan Layang Merdu
Kapolres Pimpin Pengamanan Pendaftaran Bupati di Pidie Jaya
Omong Kosong Pj Bupati Pidie Jaya

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:16

Pj Gubernur Aceh Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:37

PAN Diduga Mainkan Politik Dua Mata di Pilkada Pidie Jaya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:54

Pick Up Hantam Belakang Truk di Simpang Jembatan Layang Merdu

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:37

Kapolres Pimpin Pengamanan Pendaftaran Bupati di Pidie Jaya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:45

Omong Kosong Pj Bupati Pidie Jaya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:59

KIP Pidie Jaya Sebut Ada Dua Paslon Buka Akses Aplikasi Silon Pendaftaran Calon Bupati

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:08

Said Mulyadi – Saiful Anwar, Paslon Pertama Mendaftar ke KIP Pidie Jaya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:22

Ratusan Masa Siap Antar Said Mulyadi – Saiful Anwar Mendaftar ke KIP Pidie Jaya

Berita Terbaru

Lingkungan

Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK

Selasa, 3 Sep 2024 - 23:05