BIREUEN – LUGAS.CO | Tersangka pelaku pencurian uang operasional Dayah Mudi Mesra Samalanga, Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu di depan Meunasah Kulah Batee, Desa Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang, Kabupaten setempat diringkus polisi.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja didamping Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Jumat (16 September 2022) mengatakan, keberadaaan tersangka diketahui aparat kepolisisan berada di Desa Ule Reuleng Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara.
“Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bireuen beserta anggota opsnal dibantu oleh Sat Intelkam Polres Bireuen, Ditkrimum Polda Aceh serta Tim Ditkrimsus Polda Aceh langsung bergerak kelokasi,” kata AKBP Mike Hardy Wirapraja.
Baca Juga: Polres Bireuen Blender 2,7 Kg Sabu dan Bakar 1 Kg Ganja
Belum sempat diringkus tersangka sudah bergerak ke Kabupaten Bener Meriah, dan tim langsung melakukan koordinasi ke Polres Bener meriah terkait pergerakan empat pelaku, HA, AN, AB, dan RO, yang sudah bergerak ke kabupaten tersebut, supaya mewaspadai terhadap aksi tersangka.
Namun, keempat tersangka yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggasak uang sebesar Rp 700 Juta di Kabupaten Bener Meraih.
Baca Juga:Jual Sabu Ke Polisi, Empat Warga Bireuen Diringkus
Setelah melakukan aksinya, tim langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres yang mereka lintasi.
“Pelaku sempat menginap disalah satu hotel di Medan, sekira jam 10.00 mereka. Tim mendapat informasi mereka memesan travel pengangkutan jurusan Pekanbaru, dengan menggunakan kendaraan dangan Nomor polisi BM 1590 LE,” jelasnya.
Pergerakan keempat tersangka terhenti di ketika diamankan Aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Batubara Polda Sumut.
Dari penangkapan empat tersangka, polisi berhasil mengamankan uang sejumlah Rp. 610. Juta (hasil pencurian di Bener Meriah), dua besi pemecah kaca, ATM, tiga android, 2 Hanphone, empat dompet, dua sepeda motor, dan tas.
Berdasarkan laporan polisi, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali dengan lokasi yang berbeda diwilayah hukum Polres Bireuen dan satu lokasi dibawah hukum polres bener meriah.
Modus yang mereka lakukan adalah memantau nasanah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, mereka melakukan pengintaian, ketika nasabah lengah mereka melancarkan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 363 KUPidana dengan ancaman Sembilan tahun penjara. [Jol]