Pemutihan Denda Pajak, Pidie Jaya Terima Rp 8.506.677.700.

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Warga sedang meunggu untuk membayar pajak pada kantor Samsat Pidie Jaya, Senin 7 Maret 2022. (Mul)

Foto : Warga sedang meunggu untuk membayar pajak pada kantor Samsat Pidie Jaya, Senin 7 Maret 2022. (Mul)

PIDIE JAYA – Jumlah kendaraan yang telah dibayarkan pajaknya sampai dengan 4 Maret mencapai 599 unit semenjak program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang diadakan Pemerintah Aceh, mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022.

Dari jumlah tersebut, mamfaat yang diterima masyarakat Pidie Jaya, akibat dari pemutihan denda pajak mencapai Rp 8.506.677.700.

Sementara, kendaraan yang melakukan balik nama biayanya gratis dalam program sebagaimana Pergub nomor 54 tahun 2021 tersebut mencapai sebanyak 20 unit.

Kepala UPTD 16, Pidie Jaya, Badan Pengelola Keuangan Aceh, M. Yusuf, Senin (7/3) mengatakan syarat untuk mendapatkan kemudahan pemutihan denda pajak adalah nama pemilik kendaraan pada STNK dengan KTP harus sama.

“Tunggakan pajak untuk mendapatkan pemutihan tersebut haruslah mencapai empat tahun. selama tunggakan pajak tersebut pemilik kendaraan cukup membayarakan pokoknya saja,” ujarnya.

“Kemudahan pemutihan pajak ini diperoleh jika kendaraan telah menunggak pajak selama empat tahun. Dan jika kendaraan telah telah menunggak pajak empat tahun lebih, yang dibayarkan cuma empat tahun saja. Itu pokoknya saja tanpa denda,”kata Yusuf lagi.

Baca juga:  Gerindra Resmi Dukung Said Mulyadi - Saiful Anwar Maju di Pilkada Pidie Jaya 2024

Sementara jika nama pemilik kendaraan berbeda namanya dengan di STNK atau sudah berpindah tangan, untuk mendapatkan kemudahan pemutihan denda pajak ini, kendaraan tersebut untuk terlebih dahulu dilakukan balik nama, dengan biaya gratis.

Semenjak program pemutihan denda pajak tersebut di berlakukan, sebanyak 599 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat telah melunaskan pajak.

“Realisasi penerimaan daerah dari pemutihan denda pajak tersebut sampai dengan tanggal tersebut adalah sebesar Rp 12.673.495.300 dan penerimaan dari pembayaran pajak tanpa pemutihan adalah sebanyak Rp 21.180.173.000,” katanya

Baca juga:  Empat Sekolah Pidie dan Pidie Jaya Masuk Semi Final Turnamen Bola Piala Dispora Aceh

Dengan demikian, mamfaat yang diterima masyarakat Pidie Jaya dari program pemutihan denda pajak oleh Pemerintah Aceh, adalah sebesar Rp 8.506.677.700.

“Untuk masyarakat baiknya memamfaatkan kesempatan program pemutihan denda pajak dan gratis bea balik nama tersebut yang tinggal beberapa hari lagi ke depan sampai dengan 31 Maret 2021,” tutupnya. | Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan
BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh
KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 08:57

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan

Sabtu, 9 November 2024 - 13:40

BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh

Selasa, 5 November 2024 - 23:06

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 November 2024 - 22:34

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Selasa, 5 November 2024 - 20:51

Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029

Berita Terbaru

Hukum

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Sabtu, 9 Nov 2024 - 16:11

Kesehatan

Posyandu Bunga Jeumpa Punjot Terbaik Tahun 2024

Jumat, 8 Nov 2024 - 01:56