Pemutihan Denda Pajak, Pidie Jaya Terima Rp 8.506.677.700.

- Editor

Senin, 7 Maret 2022 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Warga sedang meunggu untuk membayar pajak pada kantor Samsat Pidie Jaya, Senin 7 Maret 2022. (Mul)

Foto : Warga sedang meunggu untuk membayar pajak pada kantor Samsat Pidie Jaya, Senin 7 Maret 2022. (Mul)

PIDIE JAYA – Jumlah kendaraan yang telah dibayarkan pajaknya sampai dengan 4 Maret mencapai 599 unit semenjak program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang diadakan Pemerintah Aceh, mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022.

Dari jumlah tersebut, mamfaat yang diterima masyarakat Pidie Jaya, akibat dari pemutihan denda pajak mencapai Rp 8.506.677.700.

Sementara, kendaraan yang melakukan balik nama biayanya gratis dalam program sebagaimana Pergub nomor 54 tahun 2021 tersebut mencapai sebanyak 20 unit.

Kepala UPTD 16, Pidie Jaya, Badan Pengelola Keuangan Aceh, M. Yusuf, Senin (7/3) mengatakan syarat untuk mendapatkan kemudahan pemutihan denda pajak adalah nama pemilik kendaraan pada STNK dengan KTP harus sama.

Baca juga:  Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi

“Tunggakan pajak untuk mendapatkan pemutihan tersebut haruslah mencapai empat tahun. selama tunggakan pajak tersebut pemilik kendaraan cukup membayarakan pokoknya saja,” ujarnya.

“Kemudahan pemutihan pajak ini diperoleh jika kendaraan telah menunggak pajak selama empat tahun. Dan jika kendaraan telah telah menunggak pajak empat tahun lebih, yang dibayarkan cuma empat tahun saja. Itu pokoknya saja tanpa denda,”kata Yusuf lagi.

Sementara jika nama pemilik kendaraan berbeda namanya dengan di STNK atau sudah berpindah tangan, untuk mendapatkan kemudahan pemutihan denda pajak ini, kendaraan tersebut untuk terlebih dahulu dilakukan balik nama, dengan biaya gratis.

Baca juga:  Imbas Banjir, Hasil Panen Gabah di Pijay Tidak Maksimal

Semenjak program pemutihan denda pajak tersebut di berlakukan, sebanyak 599 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat telah melunaskan pajak.

“Realisasi penerimaan daerah dari pemutihan denda pajak tersebut sampai dengan tanggal tersebut adalah sebesar Rp 12.673.495.300 dan penerimaan dari pembayaran pajak tanpa pemutihan adalah sebanyak Rp 21.180.173.000,” katanya

Dengan demikian, mamfaat yang diterima masyarakat Pidie Jaya dari program pemutihan denda pajak oleh Pemerintah Aceh, adalah sebesar Rp 8.506.677.700.

“Untuk masyarakat baiknya memamfaatkan kesempatan program pemutihan denda pajak dan gratis bea balik nama tersebut yang tinggal beberapa hari lagi ke depan sampai dengan 31 Maret 2021,” tutupnya. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Guru SD Asal Gayo Lues
Jalan Lintas Desa Rusak, Dewan Minta Perhatian Pemkab Bireuen
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Ini Pesan Pj Bupati Bireuen Pada Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Pj Bupati Aceh Utara Keluarkan SE Pemilihan Mukim dan Geuchik
Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis
KJB Lhokseumawe Bangun 110 Sumur Wakaf

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:10 WIB

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Guru SD Asal Gayo Lues

Sabtu, 1 Februari 2025 - 23:53 WIB

Jalan Lintas Desa Rusak, Dewan Minta Perhatian Pemkab Bireuen

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:37 WIB

Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:32 WIB

Ini Pesan Pj Bupati Bireuen Pada Peringatan Isra’ dan Mi’raj

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB