Pemutihan Denda Pajak, Pidie Jaya Terima Rp 8.506.677.700.

Senin, 7 Maret 2022 - 20:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Warga sedang meunggu untuk membayar pajak pada kantor Samsat Pidie Jaya, Senin 7 Maret 2022. (Mul)

Foto : Warga sedang meunggu untuk membayar pajak pada kantor Samsat Pidie Jaya, Senin 7 Maret 2022. (Mul)

PIDIE JAYA – Jumlah kendaraan yang telah dibayarkan pajaknya sampai dengan 4 Maret mencapai 599 unit semenjak program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang diadakan Pemerintah Aceh, mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022.

Dari jumlah tersebut, mamfaat yang diterima masyarakat Pidie Jaya, akibat dari pemutihan denda pajak mencapai Rp 8.506.677.700.

Sementara, kendaraan yang melakukan balik nama biayanya gratis dalam program sebagaimana Pergub nomor 54 tahun 2021 tersebut mencapai sebanyak 20 unit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala UPTD 16, Pidie Jaya, Badan Pengelola Keuangan Aceh, M. Yusuf, Senin (7/3) mengatakan syarat untuk mendapatkan kemudahan pemutihan denda pajak adalah nama pemilik kendaraan pada STNK dengan KTP harus sama.

“Tunggakan pajak untuk mendapatkan pemutihan tersebut haruslah mencapai empat tahun. selama tunggakan pajak tersebut pemilik kendaraan cukup membayarakan pokoknya saja,” ujarnya.

“Kemudahan pemutihan pajak ini diperoleh jika kendaraan telah menunggak pajak selama empat tahun. Dan jika kendaraan telah telah menunggak pajak empat tahun lebih, yang dibayarkan cuma empat tahun saja. Itu pokoknya saja tanpa denda,”kata Yusuf lagi.

Sementara jika nama pemilik kendaraan berbeda namanya dengan di STNK atau sudah berpindah tangan, untuk mendapatkan kemudahan pemutihan denda pajak ini, kendaraan tersebut untuk terlebih dahulu dilakukan balik nama, dengan biaya gratis.

Semenjak program pemutihan denda pajak tersebut di berlakukan, sebanyak 599 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat telah melunaskan pajak.

“Realisasi penerimaan daerah dari pemutihan denda pajak tersebut sampai dengan tanggal tersebut adalah sebesar Rp 12.673.495.300 dan penerimaan dari pembayaran pajak tanpa pemutihan adalah sebanyak Rp 21.180.173.000,” katanya

Dengan demikian, mamfaat yang diterima masyarakat Pidie Jaya dari program pemutihan denda pajak oleh Pemerintah Aceh, adalah sebesar Rp 8.506.677.700.

“Untuk masyarakat baiknya memamfaatkan kesempatan program pemutihan denda pajak dan gratis bea balik nama tersebut yang tinggal beberapa hari lagi ke depan sampai dengan 31 Maret 2021,” tutupnya. | Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental
Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres
Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema
Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB
Konferensi PWI Pidie Jaya, Ikhsan Terpilih Secara Aklamasi
Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06