LUGAS.CO, BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen melarang pemilih membawa hand phone ke bilik suara pada saat pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024.
“Kepada setiap pemilih dilarang membawa hand phone ke bilik suara pada saat melakukan pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Bireuen, Safrizal, S.Pd saat memberikan sambutan pada sosialisasi pemungutan dan penghitungan Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1) di halaman Kantor KIP setempat.
Safrizal mengatakan, larangan membawa hand phone kedalam bilik suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 25 huruf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menerangkan setiap pemilih dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainya kedalam bilik suara,” jelas Safrizal.
Safrizal meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyampaikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mengingatkan msayarakat untuk tidak membawa hand phone ke bilik suara pada saat melukukan pencoblosan untuk mewujudkan azas pemilu yang rahasia.
“Pada saat dilakukan penghitungan surat suara, baru dibolehkan untuk memfoto, mengabadikan atau mendokumentasikan,” sebut Safrizal.
Pada kesempatan itu, Safrizal juga menyampaikan pihaknya sedang melakukan pengunduhan dan penginstalan aplikasi Sistim Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) kepada anggota KPPS.
“Pada tanggal 1 Februari mendatang akan dilakukan uji coba tahap pertama kemudian dilanjutkan tahap kedua pada 7 Februari untuk memastikan kekuatan aplikasi Sirekap bisa eror atau tidak,” tutup Safrizal.