JAKARTA – Lugas Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga untuk tiga jenis harga Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk bahan bakar bersubsidi.
Dalam konferensi Pers, Presiden Jiko Widodo, Sabtu (3/9) mengatakan pmerintah telah berupaya untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia, namun anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 meningkat terus meningkat.
“Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 meningkat tiga kali lipat dari 152, 5 Triliun menjadi 502,4 Triliun dan itu akan terus meningkat,” kata Jakowi.
Lebih dari 70 persen subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat mampu, yaitu pemilik mobil mobil pribadi, semestinya uang negara harus diproritaskan memberikan subsidi kepada warga kurang mampu.
“Sekarang pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit, dan pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga beberapa jenis BBm mengalami penyesuaikan harga,” lanjut Jokowi dalam konferensi Pers di Istana Negara.
Sebagian subsidi dialihkan kebantuan lebih tepat sasaran, yaitu bantuan langsung tunai BBM sebesar Rp 12.4 T yang akan diberikan kepada Rp 20.65 keluarga kurang mampu dengan besaran Rp 150 ribu untuk empat bulan dimulai bulan September.
Salain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp 9.6 Triliun untuk 16 juta pekerja yang gaji upahnya maksimal Rp 3.5 juta dengan subsidi upah Rp 600 Ribu.
“Saya sudah perintahkan pemerintah daerah dua persen dana transfer umum yaitu 2,17 Triliun digunakan untuk bantuan angkutan umum, ojek dan nelayan,” jelas Jokowi.
Pemerintah berkomitmen penggunaan yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran, subsidi harus lebih menguntungkan rakyat kurang mampu.
Adapun harga BBM yang harganya dinaikkan yaitu pertalit dari Rp 7.650/Liter menjadi Rp 10.000/Litar, Solar dari Rp 5.150/Liter menjadi Rp 6.800/Liter, sedangkan pertamax non subsidi dari Rp 12.500/ Liter menjadi Rp 14.500/Liter.
Penyesuaian tiga harga MMB tersebut berlaku sejak 3 September 2022 Pukul 14.00 Wib. [Red]