Pemerintah Ancam Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN

- Editor

Minggu, 27 Maret 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan PNS yang menolak pindah ke IKN Nusantara akan dikenai sanksi sedang sesuai Pasal 8 dan 10 PP 94 Tahun 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan PNS yang menolak pindah ke IKN Nusantara akan dikenai sanksi sedang sesuai Pasal 8 dan 10 PP 94 Tahun 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

JAKARTA – Pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi ASN maupun PNS yang menolak dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sanksi tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan PNS yang menolak pindah ke IKN akan dikenai sanksi sedang sesuai pasal 8 dan 10 PP 94 Tahun 2021.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin. Apa yang akan dikenakan ada di Pasal 8,” kata Satya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (27/3).

Adapun, Pasal 10 PP 94/2021 menjelaskan sanksi disiplin sedang antara lain mengatur, PNS dikenakan potongan tunjangan hingga 25 persen, hingga bersedia ditempatkan atau ditugaskan di manapun sesuai perintah atasan.

Baca juga:  Dana Desa Pidie Jaya Meningkat Rp 12 M Tahun 2023

Dengan ketentuan itu, Satya menegaskan bahwa pemerintah tak akan memoratorium atau menangguhkan sementara usulan mutasi oleh PNS. Pernyataan Satya sekaligus merespons ramai-ramai sejumlah PNS yang belakangan mengusulkan mutasi karena menolak dipindah ke IKN.

“Moratorium mutasi? Tidak. Mutasi itu bagian dari upaya pembinaan, guna memberikan pengalaman kerja, tanggung jawab dan kemampuan yang lebih besar kepada pegawai tersebut,” katanya.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya mewajibkan PNS maupun ASN yang memenuhi syarat dipindah ke IKN.

Baca juga:  Wabup Razuardi : Tugas ASN, Melayani, Bukan Dilayani

Dia mempersilakan PNS yang menolak untuk dipindah ke IKN untuk keluar. Menurut dia, aturan soal kepindahan ASN ke IKN telah final. Ia menyebut setidaknya 60 ribu ASN masuk klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang.

Ia pun memastikan hanya ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya.

“Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Kamis (17/3). | CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur Yang Sakit Menahun di Malaysia
KJB Lhokseumawe Salurkan 130 Paket Makanan Gratis dan Wakaf Sumur Untuk Pesantren
Lagi, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja
Kunjungi RS Peusangan Raya, Bupati Mukhlis Dorong Percepatan Operasional
Sempat Terkendala Paspor, Korban TPPO di Laos Akhirnya Tiba di Aceh
Korban Terseret Banjir Cot Panglima Ditemukan, Tertimbun Semak-Semak
Aster Kasdam IM Tinjau Program Serap Gabah di Wilayah Kodim Bireuen
Buka Puasa Bersama, Wujud Kebersamaan Satgas TMMD Kodim Bireuen dan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:35 WIB

Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur Yang Sakit Menahun di Malaysia

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:58 WIB

KJB Lhokseumawe Salurkan 130 Paket Makanan Gratis dan Wakaf Sumur Untuk Pesantren

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:47 WIB

Lagi, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:27 WIB

Kunjungi RS Peusangan Raya, Bupati Mukhlis Dorong Percepatan Operasional

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:04 WIB

Sempat Terkendala Paspor, Korban TPPO di Laos Akhirnya Tiba di Aceh

Berita Terbaru