Pemerintah Aceh Perkuat Sosialisasi Batas Daerah antar Provinsi

- Editor

Senin, 22 November 2021 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, didampingi Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir, saat mengikuti Rapat Koordinasi Perbatasan Daerah Tahun 2021

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, didampingi Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir, saat mengikuti Rapat Koordinasi Perbatasan Daerah Tahun 2021

LUGAS.CO – BANDA ACEH | Pemerintah Aceh melalui tim penegasan batas daerah (PBD) Aceh akan memperkuat sosialisasi Permendagri tentang Batas Daerah kepada Tim PBD kabupaten/kota dan stakeholders terkait lainnya dalam wilayah Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) perbatasan daerah Tahun 2021 yang digelar di Hermes Hotel, Senin, (22/11/2021).

Syakir menjelaskan, sosialisasi Permendagri batas daerah tersebut penting dilakukan, agar para pihak seperti camat dan keuchik yang berada di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara dapat memahami batas antara Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara secara konkret.

Syakir menyebutkan, setidaknya ada sembilan segmen batas Aceh – Sumut yang perlu dipertegas batas administrasi pemerintahannya, dengan tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat “Secara bertahap dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam,” sebut Syakir.

Baca juga:  Pemerintah Aceh Tetapkan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri

Untuk mempertegas batas wilayah, sebut Syakir, dalam waktu dekat Tim PBD Aceh melalui Biro Tata Pemerintahan juga akan mengalokasikan anggaran untuk pemasangan pilar batas secara bertahap di perbatasan Aceh – Sumut. Pada Tahun 2021, Segmen Aceh Tenggara – Kabupaten Karo telah dilaksanakan pemasangan pilar.

“Pada Tahun 2022, pemasangan pilar akan kita lakukan pada segmen Aceh Tamiang – Langkat dan segmen Aceh Singkil-Tapanuli Tengah,” kata Syakir.

Pemerintah Aceh, kata Syakir, mengharapkan kepada Tim PBD Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk segera memfasilitasi permasalahan di perbatasan Aceh Tamiang – Langkat, dengan cara melakukan sosialisasi bersama Tim PBD Aceh, Sumut, Aceh Tamiang, Langkat dan stakeholders lainnya “Pemerintah kabupaten/kota diharapkan aktif melakukan sosialisasi kepada perangkat di daerah perbatasan, baik camat, keuchik (kepala desa) dan stakeholders lainnya di kabupaten/kota masing-masing,” kata Syakir.

Baca juga:  Tangkap Bebek dan Dayung Sampan Meriahkan HUT ke-79 RI di Pidie Jaya

Sementara itu, Direktur Taponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, menjelaskan, sembilan segmen perbatasan Aceh-Sumut yang telah ditetapkan melalui Permendagri perlu diperkuat dengan empat cara. Pertama, Permendagri batas daerah tersebut perlu disosialisasi kepada seluruh stakeholder yang berada pada wilayah perbatasan, baik dari Aceh maupun Sumut. “Kedua, dengan cara pemasangan pilar batas. Penempatan titik-titik koordinat perapatan, harus memperhatikan serta mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan, gambaran peta RBI, dan citra satelit atau foto udara,” kata Sugiarto.

Lebih lanjut, Sugiarto menyebutkan dua cara lainnya yang perlu dilaksanakan Pemerintah Aceh beserta pemerintah kabupaten/kota, yaitu penegasan batas kecamatan dan batas desa dan membangun kerja sama antar daerah.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS
90 Gampong di Aceh Utara Dipimpin Pj Geuchik
Pemkab Bireuen Terima Dana Desa Senilai Rp 434 Miliar Lebih
Pemilihan Keuchik Ditunda, 186 Gampong Dipimpin Pj Keuchik
Ratusan Honorer di Bireuen Tuntut PPPK Penuh Waktu
Sejumlah Fasilitas BBI Samalanga Perlu Diperbaiki
Gelar Aksi Damai, Honorer Aceh Utara Tuntut PPPK Penuh Waktu
Manfaatkan Kolam BBI Samalanga, Polres Bireuen Tabur Benih Nila

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 23:54 WIB

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:30 WIB

90 Gampong di Aceh Utara Dipimpin Pj Geuchik

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Bireuen Terima Dana Desa Senilai Rp 434 Miliar Lebih

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:11 WIB

Pemilihan Keuchik Ditunda, 186 Gampong Dipimpin Pj Keuchik

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:36 WIB

Ratusan Honorer di Bireuen Tuntut PPPK Penuh Waktu

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB