Pemenggal Gajah di Aceh Dibekuk, Gading Disita di Bekasi

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perburuan gading gajah. (Foto: AFP PHOTO / Anthony WALLACE)

Ilustrasi perburuan gading gajah. (Foto: AFP PHOTO / Anthony WALLACE)

Banda Aceh – Pelaku pemenggal kepala gajah di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur, pada Juli lalu, ditangkap. Ia disebut memasok gading gajah bagi para pengrajin dan kolektor.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengungkapkan pelaku berinisial JN (35) asal Aceh Timur mengaku sudah lima kali melakukan perburuan gajah. Modusnya, menggunakan buah-buahan yang ditaburi serbuk racun. Dua di antaranya berhasil.

Saat beraksi, JN dibantu oleh rekannya IS. Mereka sama-sama mengeksekusi gajah yang telah diracun untuk diambil gadingnya lalu menjualnya kepada penampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni di sekitar areal perkebunan PT Bumi Flora sebanyak 5 kali. Namun yang berhasil hanya 2 kali bersama rekannya IS,” ungkap dia, saat dikonfirmasi, Kamis (19/8).

Baca juga:  Perusahaan Pembuat Kapal Aceh Hebat Diperiksa KPK

Setelah berhasil memenggal kepala gajah, keduanya lalu menghubungi penampung yang berinisial EM untuk menjual gading gajah itu Rp 10 juta. Setelah itu, EM kembali menjual gading tersebut ke warga Bogor yang berinisial SN seharga Rp24 juta.

SN yang sudah diamankan polisi juga mengaku kerap melakukan transaksi jual beli organ tubuh hewan dilindungi dengan EM. Tercatat sudah enam kali transaksi dilakukan, di antaranya empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau dan satu kali kulit harimau.

Dalam kasus gading gajah, setelah menerima barang dari EM, SN menjual lagi gading tersebut ke JF yang merupakan warga Depok, Jawa Barat, senilai Rp26 juta. Dan JF menjual lagi gading gajah tersebut ke pengrajin di Bekasi berinisial RN senilai Rp 30 juta.

Baca juga:  Kendaraan Perusahaan Industri Diingatkan Tidak Pakai BBM Subsidi

“SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp 24 juta. Namun gading tersebut kembali dijual kepada pembeli ketiga yaitu JF, dan JF kembali menjual ke pengrajin senilai Rp 30 juta,” kata Eko.

Polisi menemukan barang bukti tersebut di rumah RN di Kecamatan Babelan, Bekasi. Di sana gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dijadikan berbagai macam kerajinan, untuk dijual kembali.

“Kita mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya,” ucap Eko.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (dra)

Baca juga:  Kapolres Pidie Sambangi Lokasi Kebakaran Hutan di Padang Tiji

Terpisah, Program Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan meminta kasus tersebut dikembangkan ke sindikat perdagangan organ tubuh hewan.

“Kita berharap kepolisian juga menggandeng instansi lain untuk bersama-sama mengembangkan kasus ini guna menyasar sindikat perdagangan organ tubuh satwa lindung yang lebih luas lagi, yang selama ini bermain bebas di Aceh,” katanya, dikutip dari Antara.

“Paling penting hukuman bagi pelaku menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak main-main melakukan perbuatan yang mengancam kepunahan satwa liar yang dilindungi,” lanjut dia.

Sumber : CNN Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya
Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir
Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku
Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh
Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 16:11

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Senin, 4 November 2024 - 17:39

Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih

Minggu, 3 November 2024 - 19:26

Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:44

Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:05

Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi

Berita Terbaru

Hukum

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Sabtu, 9 Nov 2024 - 16:11

Kesehatan

Posyandu Bunga Jeumpa Punjot Terbaik Tahun 2024

Jumat, 8 Nov 2024 - 01:56