Banda Aceh – Pelaku pemenggal kepala gajah di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur, pada Juli lalu, ditangkap. Ia disebut memasok gading gajah bagi para pengrajin dan kolektor.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengungkapkan pelaku berinisial JN (35) asal Aceh Timur mengaku sudah lima kali melakukan perburuan gajah. Modusnya, menggunakan buah-buahan yang ditaburi serbuk racun. Dua di antaranya berhasil.
Saat beraksi, JN dibantu oleh rekannya IS. Mereka sama-sama mengeksekusi gajah yang telah diracun untuk diambil gadingnya lalu menjualnya kepada penampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni di sekitar areal perkebunan PT Bumi Flora sebanyak 5 kali. Namun yang berhasil hanya 2 kali bersama rekannya IS,” ungkap dia, saat dikonfirmasi, Kamis (19/8).
Setelah berhasil memenggal kepala gajah, keduanya lalu menghubungi penampung yang berinisial EM untuk menjual gading gajah itu Rp 10 juta. Setelah itu, EM kembali menjual gading tersebut ke warga Bogor yang berinisial SN seharga Rp24 juta.
SN yang sudah diamankan polisi juga mengaku kerap melakukan transaksi jual beli organ tubuh hewan dilindungi dengan EM. Tercatat sudah enam kali transaksi dilakukan, di antaranya empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau dan satu kali kulit harimau.
Dalam kasus gading gajah, setelah menerima barang dari EM, SN menjual lagi gading tersebut ke JF yang merupakan warga Depok, Jawa Barat, senilai Rp26 juta. Dan JF menjual lagi gading gajah tersebut ke pengrajin di Bekasi berinisial RN senilai Rp 30 juta.
“SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp 24 juta. Namun gading tersebut kembali dijual kepada pembeli ketiga yaitu JF, dan JF kembali menjual ke pengrajin senilai Rp 30 juta,” kata Eko.
Polisi menemukan barang bukti tersebut di rumah RN di Kecamatan Babelan, Bekasi. Di sana gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dijadikan berbagai macam kerajinan, untuk dijual kembali.
“Kita mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya,” ucap Eko.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (dra)
Terpisah, Program Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan meminta kasus tersebut dikembangkan ke sindikat perdagangan organ tubuh hewan.
“Kita berharap kepolisian juga menggandeng instansi lain untuk bersama-sama mengembangkan kasus ini guna menyasar sindikat perdagangan organ tubuh satwa lindung yang lebih luas lagi, yang selama ini bermain bebas di Aceh,” katanya, dikutip dari Antara.
“Paling penting hukuman bagi pelaku menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak main-main melakukan perbuatan yang mengancam kepunahan satwa liar yang dilindungi,” lanjut dia.
Sumber : CNN Indonesia