Lugas.co – Pidie Jaya | Agen chip dan pemain game online High Domino (Skater) di Pidie Jaya dihukum cambuk di komplek Mesjid Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, RAbu (9/6).
Ketiga terdakwa, H, F, dan U sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Mahkamah Syariah Meureudu, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana maisir (judi).
Baca :Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Diserahkan Ke JPU
“H dan F melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terdakwa U dikenakan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kajari Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra.
H dan F diputuskan hukuman cambuk sebanyak delapan kali, dikurangi dua kali karena sudah menjalani kurungan selama 60 hari.
Baca : Pemkab Pijay Himbau Masyarakat Lakukan Qunut Nazilah
Sedangkan U diputuskan 10 kali, dikurangi dua kali karna sudah menjalani hukuman kurungan 60 hari. | Redaksi