Banda Aceh – Lugas| Penggunaan nomor polisi (Pelat) latar belakang putih dengan warna tulisan hitam untuk kendaraan di Aceh belum diberlakukan.
Kepala Seksi (Kasi) STNK Subditregident Ditlantas Polda Aceh, Kompol Handoko Suseno mengatakan, Polda Aceh belum menerima keputusan resmi dari Korlantas Polri megenai pergantian warna latar belakang nomor polisi tersebut.
“Memang sudah ada wacana dari Polri, tapi belum diberlakukan untuk nomor polisi latar putih tulisan hitam,” ujar Handoko, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis (19/5).
Baca Juga : Penumpang Mudik Meningkat, Polda dan Pemerintah Aceh Bakal Buka Posko Vaksinasi di Terminal Batoh
Korlantas Polri merencanakan pergantian warna latar belakang dan tulisan dimulai Juni mendatang, merubah warna tersebut bertujuan untuk mudah terlihat CCTV atau kamera ETLE.
“Polda Aceh masih menunggu keputusan Korlantas Polri. Sekali lagi saya tegaskan, itu belum berlaku (di Aceh),” katanya.
Bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna putih sekarang justru akan ditilang, karena saat ini aturan tersebut belum berlaku.
Pengendara dihimbau supaya tetap memakai pelat nomor kendaraan sekarang (latar hitam) sehingga ada keputusan resmi dari Polri. |Red